Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, DR Dendi, S. Ag, MA
KABUPATEN SOLOK – Dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, dan sebagai bentuk tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, DR Dendi, S. Ag, MA kerap menjadi sorotan.
Komitmen, dan kemampuannya menyuarakan aspirasi rakyat di lembaga DPRD tidak diragukan lagi. Bahkan eksekutif papan atas di Kabupaten Solok sering kalang kabut dibuatnya, karena dewan yang satu ini bukan hanya sekedar memperjuangkan aspirasi rakyat, namun juga lantang mengkritisi kebijakan eksekutif yang dinilai keluar jalur dari ketentuan yang berlaku.
Seperti dalam pada Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka Penetapan, atau Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 pada 28 November 2022 lalu. Dimana pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok mempertanyakan mandat yang diberikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison, sedangkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu juga menghadiri paripurna tersebut.
Akibat pertanyaan tersebut, mandat yang sebelumnya diberikan oleh Bupati Solok Epiyardi Asda ke Sekda Kabupaten Solok Medison, dalam hitungan menit langsung berubah. Dimana mandat tersebut diberikan pada Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu oleh Bupati Solok Epiyardi Asda.
Pertanyaan tidak hanya sampai disitu saja, dewan yang kritis tersebut juga mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Solok Epiyardi Asda, yang sebelumnya Bupati Solok itu yang meminta untuk menunda paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Solok 2023 pada 28 November 2022, yang seharusnya paripurna tersebut dilaksanakan pada 22 November 2022 lalu.
Pihak eksekutif (Sekda) Medison menjelaskan dalam paripurna itu bahwa Bupati Solok Epiyardi Asda memenuhi undangan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, namun saat ditanya bukti undangan dari presiden tersebut Sekda tidak mampu memperlihatkannya.
Alasan Maju ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar)
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok tersebut juga telah melirik dan digadang-gadangkan akan maju mencalonkan diri untuk menjadi Anggota DPRD Sumbar, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Menurutnya, memajukan daerah Kabupaten Solok tidak cukup dari APBD Kabupaten Solok saja, karena banyak aspek pembangunan yang belum terakomodir melalui APBD Kabupaten Solok tersebut.
“Kita butuh support anggaran dari provinsi termasuk dana pusat agar seluruh aspek pembangunan bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Solok khususnya, masyarakat Sumbar pada umumnya,” sebut Dendi.
Dikatakannya, banyak hal yang harus diperjuangkan melalui provinsi. Selain itu, koordinasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menjadi syarat utama dalam rangka membangun Kabupaten Solok ini.
“Kabupaten Solok itu adalah bagian dari Provinsi Sumbar, tentunya kita harus berkolaborasi, saling menyampaikan informasi apa saja yang dibutuhkan untuk kemajuan Kabupaten Solok ini,” paparnya.
Selain itu, imbuhnya, tokoh Kabupaten Solok sudah seharusnya duduk bersama sebagai bentuk kepedulian terhadap Daerah Kabupaten Solok. Karena Kabupaten Solok jauh tertinggal oleh daerah lain di Sumbar ini. (Rd)