7.topone.id – Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Solok mengungkapkan bahwa belum ada satupun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok yang memasukkan surat cuti untuk berkampanye dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Kota Solok, Yance Gafar saat konferensi pers terkait perkembangan tahapan Pilkada Kota Solok tahun 2024, di Gedung KPU Kota Solok, Rabu (09/10/2024).
Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 53 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Disamping itu, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.
“Disebutkan juga pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 148 ayat 2 PP 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Yance Gafar.
Namun demikian kata dia, pihak KPU sebelumnya sudah menyampaikan aturan kampanye tersebut kepada LO masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dan partai pengusung.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Selain ketentuan izin kampanye anggota DPRD, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Solok diminta untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.
“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di Pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU 13 tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ ujarnya.
Disampaikannya, pihaknya juga mengajak para wartawan yang ada di daerah itu untuk berkolaborasi sebagai mitra bagi KPU Kota Solok dalam mensosialisasikan berbagai peraturan pelaksanaan Pilkada kepada masyarakat.
“Kawan-kawan media massa memiliki peran penting dalam ikut mencerdaskan pemilih. Tentunya dengan memberikan informasi-informasi positif agar terciptanya Pilkada yang berintegritas di Kota Solok,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Solok Ariantoni juga menyebutkan bahwa bahwa Pilkada Kota Solok Tahun 2024 adalah sejarah baru, dimana pesertanya hanya 2 pasang. Menurutnya, akibat calon hanya 2 pasang tingkat kerawanan dan pergesekan di masyarakat cukup tinggi.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk tetap melakukan pengawasan, dan mengedukasi pemilih serta mengikuti proses tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU Kota Solok,” harapnya. (Rd)