Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan sama-sama menjaga suasana kondusif untuk investor. Jika ada masalah, seperti yang terjadi dengan perusahaan Aqua dengan karyawannya di Kabupaten Solok. Itu kasus, hendaknya diselesaikan dengan baik.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sumbar, Adib Alfikri saat kegiatan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Hotel Truntum, Padang, Jumat (11/11/2022).
“Tentu mesti tidak kita rembetkan pada yang lain. Kita dari DPM PTSP, bersama BKPM tentu akan memfasilitasi infestasi itu dengan baik,” kata Adib Alfikri.
Lebih lanjut Adib Alfikri menjelaskan, terkait kewenangan perizinan sudah terbagi-bagi, ada kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Semuanya harus sesuai dengan kodidor.
Soal polemik yang dialami management Aqua di Kabupaten Solok, menurutnya ada kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar di sana.
“Izin air tanah contohnya, itu kewenangan Pemprov. Soal genset untuk ukuran tertentu, ada kewenangan Pemprov. Jadi ada kewenangan Pemprov di sana. Jangan dibilang tidak ada kewenangan, tentu sesuai dengan aturan yang ada, tidak dipukul rata pula,” jelasnya.
Apa yang diungkapkan Kepala DPM PTSP Sumbar tersebut menyikapi pernyataan Bupati Solok, Epyardi Asda yang videonya mengamuk-ngamuk dan mengata-ngatai karyawan di lingkungan Aqua Solok yang viral di Media Sosial (Medsos).
Dalam video tersebut terlihat Epyardi Asda datang bersama Sekda Kabupaten Solok Medison, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Penasehat Hukum Pemkab Solok, Anggota DPRD dan para wartawan.
“Bupati saja tidak dihargai. Perusahaan ini merasa paling hebat di dunia,” kata Epyardi.
Anda berada di kampung saya, imbuhnya, dan kewenangan gubernur tidak ada di sini. Kalau ada berlindung saya jamin. Gubernur pun datang kalau tak ada urusannya saya usir. Biar anda tahu siapa saya.
Setelah itu, dalam video juga terlihat Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan masuk ke dalam Kantor Aqua Solok.
Adib Alfikri berharap, jika kasus yang dihadapi Aqua adalah kasus tenaga kerja, tidak ada hubungannya dengan izin. Jika tentang tenaga kerja, selesaikan dengan aturan ketenagakerjaan.
“Pesannya begini saja, kita pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten saling berkolaborasi, saling bekerjasama bersinergi untuk bisa memfasilitasi investasi ke Sumbar,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, akibat ketegangan antara pekerja dengan perusahaan Aqua di Kabupaten Solok, merembet menjadi antara Bupati Solok, Epyardi Asda dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Polemik itu bermula dari adanya tindak PHK dari Aqua Solok pada 101 orang karyawannya. Kemudian mereka yang di PHK melakukan sejumlah pembelaan. Kemudian, Mahyeldi Ansyarullah berharap konflik internal tersebut dapat diselesaikan dengan profesional. Tanpa merugikan kedua belah pihak.
Sumber: Suararantau.com