7.topone.id – Banyaknya tanggapan masyarakat Solok terhadap tidak adanya kelanjutan dari laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok terhadap pelaku dugaan tindakan korupsi, yang berdampak pada kerugian masyarakat ataupun kerugian negara.
Diketahui, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Senin 22 Juli 2024, mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Rova Yofirsta, SH, Selasa (23/07/2024), kepada 7.topone.id menyebutkan bahwa selama itu adanya pelaporan, tentunya harus diproses sesuai dengan SOP yang ada.
“Kemudian dari pelaksanaan laporan tersebut, nantinya akan ada outputnya,” kata Rova Yofirsta.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Solok tersebut menegaskan bahwa kejaksaan sangat serius terhadap kasus korupsi ataupun tindakan pidana lainnya.
“Seperti di Solok ini, tidak ada kasus yang dilalaikan namun setiap kasus yang kita tangani tentunya ada mekanismenya, dan berproses,” jelasnya.
Dengan adanya laporan masyarakat, dilanjutkannya, tentunya kita mengucapkan terima kasih atas atensinya, ataupun dukungan terhadap pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Solok.
“Kinerja Kejari Solok tetap diawasi oleh Kejati Sumbar, jadi Kejari Solok tidak bisa berbuat diluar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Solok Mardison, kepada media ini menyebutkan bahwa lembaga kejaksaan sangat dipercaya sangat mampu menuntaskan kasus korupsi yang sangat merugikan nagara.
Menurutnya, lembaga tersebut sampai saat ini masih dipercaya publik saat berproses penegakan hukum terhadap pelaku pidana (Kriminal).
Ia berharap, semoga Kejari Solok dapat menuntaskan laporan-laporan masyarakat terhadap pelaku dugaan korupsi di Solok ini. (Rd)