Menu

Mode Gelap

News · 11 Mar 2024 WIB ·

Kasus Dugaan Pengelembungan Suara di Danau Kembar Masuki Tahapan Klarifikasi di Gakkumdu


 Kasus Dugaan Pengelembungan Suara di Danau Kembar Masuki Tahapan Klarifikasi di Gakkumdu Perbesar

7.topone.id – Dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, kini memasuki tahapan klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Polres Solok/Polres Solok Kota dan Kejaksaan Negeri Solok, saat ini melakukan klarifikasi terhadap terlapor.

Dugaan terjadinya penggelembungan suara di TPS 17, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, menjadi salah satu dari sekian banyak temuan dan pelaporan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Solok.

Kasus lainnya seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, kotak suara tak bersegel di Kecamatan Kubung, dugaan surat panggilan ganda di Kecamatan Kubung, dan lainnya. Temuan-temuan tersebut sudah masuk ke ranah Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Solok.

Dugaan adanya penggelembungan suara di TPS 17 Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek yang dilaporkan oleh YR (55) ke Bawaslu Kabupaten Solok pada Kamis 29 Februari 2024 lalu, mulai digarap oleh Gakkumdu Kabupaten Solok. Beberapa tahapan sudah dilakukan, hingga pemanggilan saksi pelapor dan saksi utama. Selanjutnya akan digelar pemanggilan terhadap terlapor.

Usai pelaporan, YR diminta untuk melengkapi data pelaporan berikut saksi saksinya. Hal itu tertuang di dalam surat Bawaslu Nomor: 086/PP.00.02/K.SB-10/III/2024. Dalam surat tersebut, terhadap laporan pelapor atas dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 17 Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Danau Kembar, dan Bawaslu memberikan kesempatan untuk perbaikan kelengkapan data-data laporan.

Pada Senin, 4 Maret 2024, YR kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Solok guna melengkapi data berikut saksinya. Di hari yang sama, saksi pelapor dan saksi utama dimintai keterangan dan menyampaikan klarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 17, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar tersebut.

Usai memberikan klarifikasi, YR menyampaikan harapan kepada Bawaslu melalui Gakkumdu untuk bisa menyelesaikan PR ini dengan baik dan tuntas. YR menyebutkan, dirinya bersama saksi-saksi lainnya, tidak punya kepentingan dalam persoalan ini. Namun dengan adanya temuan ini, dia berharap pada Pemilu berikutnya, kejadian kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Jangan sampai, untuk memenuhi keinginan dan ambisi seseorang, banyak yang telah dikorbankan. Dalam kejadian ini, ada hak-hak seseorang yang terabaikan,” ujarnya.

YR juga berpesan, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Danau Kembar dan KPU Kabupaten Solok Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, sebagai penyelenggara Pemilu, agar tidak mencari pembenaran-pembenaran terhadap peristiwa yang sudah terjadi. Namun, hendaknya menjadi ajang perbaikan kedepannya.

“Salah input yang digembor-gemborkan oleh penyelenggara tersebut merupakan sebuah alasan klise semata. Masyarakat itu sudah pintar, bagaimana proses Sirekap itu, kita semua tahu. Tidak masuk akal rasanya kalau penggelembungan suara seperti itu dibuat alasan salah input,” ucap YR.

Menurutnya, persoalan ini muncul usai perhitungan di tingkat PPK. Angka-angka tersebut berubah pada D hasil pleno di tingkat Kecamatan. Di penghitungan TPS, tidak ada kendala, itu dibuktikan dengan C hasil yang dibagikan. Artinya, perubahan angka angka tersebut itu terjadi pada saat operator melakukan input di Sirekap, bukan pada saat penghitungan.

“Jadi yang mengetahui adanya perubahan pada angka tersebut, tentu operator dan PPK. Kita tidak ingin menjustifikasi seseorang, namun dalam persoalan ini, pasti ada yang diuntungkan dan akan ada yang dirugikan. Tragisnya bakal ada yang akan menjadi korban,” paparnya.

Kita berharap, lanjutnya, Gakkumdu menuntaskan temuan ini. Kalau ada unsur pidananya, tentu ada sanksi hukum terhadap para pelaku. Agar pemilu ini berjalan dengan Jurdil. Kami sebagai pelapor meminta agar dilakukan pemilihan ulang (PSU) di TPS 17, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis M, M.Si menyebutkan, sejauh ini Gakkumdu Kabupaten Solok sudah menggelar beberapa tahapan pemeriksaan berkas dan data, serta pemanggilan beberapa saksi.

“Gakkumdu Kabupaten Solok sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dan saksi utama guna menyampaikan klarifikasinya. Selanjutnya kita akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pemanggilan terhadap terlapor untuk memberikan klarifikasinya,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Solok 2018-2023 tersebut. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News