7.topone.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Potensi Pelanggaran, pada Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2024. Rakor tersebut dilaksanakan di Premier Hotel Kota Solok, Senin (12/08/2024).
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin mengharapkan seluruh pihak ikut membantu mengawasi jalannya tahapan pemilihan serentak tahun 2024, khususnya di Kota Solok. Ia menghimbau agar seluruh peserta Rakor yang hadir dapat melakukan pencegahan untuk meminimalisir kerawanan.
“Kita di Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan, hal ini untuk meminimalkan potensi pelanggaran dengan demikian kinerja kita dinilai baik karena bisa mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Rafiqul Amin.
Rafiqul Amin berharap, seluruh pihak dapat bersama mengawasi jalannya tahapan pencalonan Pilkada 2024 dan melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan pelanggaran.
Narasumber dalam Rakor Sentra Gakkumdu yang digelar Bawaslu Kota Solok itu, Maiza Elvira memaparkan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan pencalonan, diantaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi itu juga menyampaikan mengenai mekanisme pelaporan atas pelanggaran tersebut, dan menghimbau apabila peserta rakor menemukan tindak pelanggaran untuk segera melaporkan kepada Bawaslu.
“Apabila menemukan pelanggaran baik itu pelanggaran administratif, kode etik, maupun pidana agar segera melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ajak Maiza Elvira. (Rd)