Foto Ilustrasi
7.topone.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok harus bersabar. Gaji yang seharusnya mereka terima pada awal Mei 2025 mengalami keterlambatan.
Bukan tanpa alasan, keterlambatan ini terjadi akibat terkuncinya Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang menjadi sistem utama dalam proses penganggaran dan pencairan dana Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut informasi yang dihimpun oleh 7.topone.id pada Minggu (4/5/2025), penyebab utama terkuncinya SIPD adalah belum rampungnya proses revisi anggaran Pemkab Solok.
Ironisnya, dari sekian banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah melakukan pengentrian dan rasionalisasi sesuai ketentuan, justru Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Solok yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm.Apt dari Partai Amanat Nasional (PAN), belum menjawab saat dihubungi melalui telepon seluler pribadinya oleh pihak redaksi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Medison, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa kendala utama terletak pada belum dilakukannya rasionalisasi anggaran perjalanan dinas oleh Sekretariat DPRD.
“Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/843/SJ Tahun 2025, seluruh OPD diwajibkan memangkas anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) hingga 50 persen,” sebut Sekda Medison.
OPD lain sudah menyesuaikan, dilanjutkan Medison, namun Sekwan belum melakukan rasionalisasi sebesar 50 persen, khususnya pada belanja Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Akibatnya, aplikasi SIPD masih terkunci, dan ini berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji ASN.
Menurut Medison, TAPD Kabupaten Solok sudah bergerak cepat menyesuaikan anggaran sesuai arahan pemerintah pusat. Namun selama masih ada OPD yang belum mengikuti arahan tersebut, sistem tidak dapat melanjutkan proses anggaran.
Medison juga menyebut bahwa pihak Sekwan menyampaikan akan ada pertemuan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Solok pada Senin, 5 Mei 2025 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi belanja negara, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Fokus utamanya adalah pemangkasan anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas, seremonial, dan hal-hal yang dianggap kurang produktif, serta pengalihan anggaran ke sektor yang mendukung pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan.
Jika proses rasionalisasi ini segera diselesaikan oleh pihak DPRD, maka besar harapan pembayaran gaji ASN di Kabupaten Solok dapat segera dilaksanakan. (Rd)