Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, DR Dendi, S.Ag, MA
KABUPATEN SOLOK – Pada kesempatan yang berbahagia ini kami kembali menyuarakan pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok tentang pengelolaan gedung eks Bupati Solok Koto Baru yang sampai hari ini belum terurus dengan baik, setelah Bupati Solok Epiyardi Asda mengusir Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok memakai gedung tersebut dengan alasan pihak universitas tidak sanggup sewa gedung sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Solok pada Sidang Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Tahun 2022, di gedung DPRD Kabupaten Solok, Rabu (07/06/2023).
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa mendidik dan mencerdaskan anak bangsa adalah kewajiban pemerintah. Sudah ada pihak swasta yang mau membantu pemerintah untuk melakukan upaya mencerdaskan anak bangsa dengan membuka perguruan tinggi di Kabupaten Solok ini, seharusnya Pemda Kabupaten Solok hadir dalam memberikan bantuan pada pihak universitas untuk memberikan fasilitas yang bisa dipakai dalam mendukung pendidikan di perguruan tinggi tersebut,” kata Dendi.
Tapi yang terjadi adalah, imbuhnya, bahwa Pemda Kabupaten Solok membuat hitung-hitungan bisnis dengan pihak universitas, dengan keharusan membayar uang sewa sesuai dengan kontrak yang ada tanpa boleh kurang sedikitpun, sampai pihak UMMY harus hengkang dari gedung eks Bupati Solok karena tak punya kesanggupan untuk membayar sewa.
Tahu kah kita, lanjutnya, dengan adanya Kampus UMMY Solok di Koto Baru telah tercipta peningkatan ekonomi masyarakat sekitarnya terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk masyarakat yang menyediakan tempat inap (Tempat Kos) bagi mahasiswa, bisnis transportasi, fotocopy, berbagai usaha masyarakat lainnya.
Diungkapkannya, kondisi gedung eks Bupati Solok Koto Baru itu sekarang sudah bertahun-tahun tinggal dan tak ditempati, sehingga seperti gedung berhantu yang tidak berpenghuni. Jadi kami menyarankan pada Pemda Kabupaten Solok menggunakan hati nurani untuk mengambil sebuah kebijakan, apalagi menyangkut fasilitas pendukung terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Hal yang sama juga terkait pemakaian gedung di Kawasan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Solok Nan Indah, yang tidak terurus setelah STAI tersebut tak boleh lagi memakai gedung tersebut,” ungkapnya.
Disampaikannya, sudah beberapa kali kami dari Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok menyuarakan ini di forum-forum dan paripurna DPRD Kabupaten Solok, dan kami akan tetap menyuarakan tentang hal ini karena kami menganggap bahwa, kebijakan Bupati Solok terkait mengusir pihak STAI Solok Nan Indah dari gedung itu adalah sangat melukai dunia pendidikan.
“Dengan rasa arogansi saudara Bupati Solok datang ke Kampus STAI tersebut dan mengatakan bahwa bila pihak STAI tak sanggup bayar sewa pada Pemda Kabupaten Solok, maka dimohon pada saudara untuk tidak memakai gedung tersebut. Padahal sampai sekarang gedung itu sudah ditumbuhi semak belukar, dan tak terurus serta sudah lapuk dimakan rayap,” ungkapnya lagi.
Sekali lagi, tuturnya, dimana hati nurani saudara Bupati Solok Epiyardi Asda ketika mengusir pihak STAI dari gedung tersebut. Apakah saudara bupati tidak berpikir bagaimana nasib anak negeri ini akan melangsungkan pendidikan agama mereka yang sejatinya kita harus membantu mereka, dimana yang belajar dan mengajar disana adalah orang yang memilih saudara pada Pemilu kemaren. (Rd)