Foto Ilustrasi
7.topone.id – Dalam begitu gigihnya Epyardi Asda untuk membangun dan mendapat kepercayaan (Image Positif) dari masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Kabupaten Solok. Malah Epyardi Asda yang sekarang menjabat sebagai Bupati Solok seperti dihabisi oleh orang-orang kepercayaannya, yang diberi amanah untuk membantunya dalam penyelenggaraan pemerintahan (Melayani dan melindungi masyarakat).
Penilaian tersebut sering disampaikan dan dilontarkan oleh masyarakat, ataupun tokoh-tokoh politik di Kabupaten Solok ataupun Sumbar (Publik). Dimana menurutnya setiap yang dikerjakan oleh pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, kerap “Blunder” dan mendapat penilaian negatif dari publik.
Kisruh Bupati Solok Epyardi Asda dengan tokoh-tokoh politik yang bersebrangan dengannya, seperti dimanfaatkan oleh orang-orang sekitarnya yang terkesan didasari unsur “Sakit hati”, sehingga berdampak negatif pada pergerakan politik Epyardi Asda yang maju (Otewe) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2024.
Seperti Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arosuka, drg. Musfir Yones Indra melaporkan dua (2) mantan Tenaga Harian Lepas (THL) RSUD Arosuka, inisial IW dan SRD ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu 03 Agustus 2024 lalu.
Dokter gigi kelahiran Kota Padang tersebut melaporkan IW dan SRD atas dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian, Nomor: STTLP/144.a/VIII/2024/SPKT POLDA SUMATERA BARAT. Kedua mantan THL itu, dilaporkan karena diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 36 ayat (1).
IW dan SRD dituduh memanipulasi data pasien yang tertanggung pembiayaan oleh pihak BPJS Kesehatan, dengan memasukkan data pasien ke Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk mengklaim tagihan pembayaran pelayanan ke pihak BPJS Kesehatan, tanpa sepengetahuan pelapor selaku Plt. Direktur RSUD Arosuka Kabupaten Solok.
Pelaporan IW dan SDR karena berbuat atas rasa kemanusiaan tersebut dinilai ada unsur sakit hati dan mendapat kecaman publik, dimana salah satu mantan THL itu adalah keluarga dari salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Solok, yang kerap kisruh sampai viral dengan Epyardi Asda, Ir. Bachtul.
Dikutip dari Patronnews.co.id, Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Hafni Hafiz meminta Pemkab Solok untuk memahami kembali fungsi dari pemerintah kepada rakyatnya. Demikian juga dengan mekanisme birokrasi pemerintahan, jika ditemukan dugaan kekeliruan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Salah satu fungsi dari pemerintah adalah untuk melayani dan mengayomi. Tidak hanya untuk ASN, melainkan seluruh masyarakat. Jika ada ASN diduga melakukan kekeliruan, tentunya lakukan dulu pembinaan dan evaluasi. Mekanismenya ada di birokrasi. Saya menilai, Bupati dan jajaran Pemkab Solok sudah mulai kehilangan logika,” ujar Hafni Hafiz, Senin (05/08/2024).
Hafni Hafiz juga menyentil capaian Universal Health Coverage (UHC/cakupan kesehatan semesta) Kabupaten Solok yang berada di peringkat terendah di Sumatera Barat (Sumbar), atau peringkat ke-19 dari 19 kabupaten/kota se-Sumbar.
“Namun, di saat ada pegawai yang menolong warga yang sakit dan butuh pertolongan, pemerintah justru melaporkannya ke polisi. Padahal, tugas utama dari pemerintah adalah melayani dan mengayomi warganya,” sebutnya.
Dikatakannya, saya mendukung penuh tindakan yang diambil oleh dua THL tersebut. Ini bukan soal aturan saja, tapi soal kemanusiaan!, “Sense of belonging” (Perasaan saling memiliki dan berempati ke manusia lain).
“Saya berharap, Pemkab Solok tidak lagi kehilangan logika ke depannya, dan kejadian (Pelaporan) ini tidak berimbas kemana-mana, serta menjadi preseden buruk terhadap Pemkab Solok,” tegasnya. (Rd)