Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk
SUMBAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk membeberkan persoalan PT Tirta Investama Aqua Solok adalah persoalan intern antara pihak serikat pekerja, dengan pihak manajemen dalam hal hubungan industrial yakni terkait 101 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan hubungan industrial itu adalah otonomi kabupaten/kota, sedangkan urusan provinsi adalah pengawasan ketenagakerjaan.
“Jadi di Aqua itu ada lembaga kerjasama Bipartit, maka berundinglah pihak serikat pekerja dengan manajemen Aqua sampai 3 kali perundingan tentang upah lembur. Ternyata upah lembur ini tidak dibayarkan dari 2016 sampai 2022,” kata Nizam Ul Muluk.
Oleh pihak manajemen disepakati lembur ini akan dibayarkan 2 jam saja, lanjutnya, sedangkan lembur mereka terhitung 3 jam, inilah yg menjadi bahan perdebatan. bagi pihak serikat pekerja 1 jam istirahat itu juga dihitung sebagai jam lembur. Namun pihak manajemen tidak sependapat demikian.
“Masalah perselisihan jam kerja lembur telah selesai, dan sudah ditanda tangani. Namun kasus PHK ini malah dinaikkan ke Kementerian dan diselesaikan secara hukum, karena Aqua punya 39 pabrik dan secara area lintas provinsi mereka merugi,” sebutnya.
Ia meminta Bernas menerima kembali 101 pekerja dan mencabut kasus PHK ini di Kementerian.
“Jadi perjanjian bersama sudah ditandatangani, dan sebenarkan kedua profil ini Gubernur dan Epyardi Asda ini secara personal tidak ada persoalan namun digoreng beritanya jadi seperti ini.” ujar Nizam mengakhiri pembicaraan.
Sumber: Tribunsumbar.com