Menu

Mode Gelap

News · 17 Nov 2022 WIB ·

Disepakati, Pemprov Sumbar Minta 101 Karyawan Aqua Diperkerjakan Kembali


 Disepakati, Pemprov Sumbar Minta 101 Karyawan Aqua Diperkerjakan Kembali Perbesar

Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk

SUMBAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatra Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk membeberkan persoalan PT Tirta Investama Aqua Solok adalah persoalan intern antara pihak serikat pekerja, dengan pihak manajemen dalam hal hubungan industrial yakni terkait 101 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan hubungan industrial itu adalah otonomi kabupaten/kota, sedangkan urusan provinsi adalah pengawasan ketenagakerjaan.

“Jadi di Aqua itu ada lembaga kerjasama Bipartit, maka berundinglah pihak serikat pekerja dengan manajemen Aqua sampai 3 kali perundingan tentang upah lembur. Ternyata upah lembur ini tidak dibayarkan dari 2016 sampai 2022,” kata Nizam Ul Muluk.

Oleh pihak manajemen disepakati lembur ini akan dibayarkan 2 jam saja, lanjutnya, sedangkan lembur mereka terhitung 3 jam, inilah yg menjadi bahan perdebatan. bagi pihak serikat pekerja 1 jam istirahat itu juga dihitung sebagai jam lembur. Namun pihak manajemen tidak sependapat demikian.

“Masalah perselisihan jam kerja lembur telah selesai, dan sudah ditanda tangani. Namun kasus PHK ini malah dinaikkan ke Kementerian dan diselesaikan secara hukum, karena Aqua punya 39 pabrik dan secara area lintas provinsi mereka merugi,” sebutnya.

Ia meminta Bernas menerima kembali 101 pekerja dan mencabut kasus PHK ini di Kementerian.

“Jadi perjanjian bersama sudah ditandatangani, dan sebenarkan kedua profil ini Gubernur dan Epyardi Asda ini secara personal tidak ada persoalan namun digoreng beritanya jadi seperti ini.” ujar Nizam mengakhiri pembicaraan.

Sumber: Tribunsumbar.com

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum