Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 15 Oct 2022 WIB ·

Diduga Tuanku Bandaro Alam Sati Terlibat Penjualan Sabu, Masyarakat Sumbar Kecewa


 Diduga Tuanku Bandaro Alam Sati Terlibat Penjualan Sabu, Masyarakat Sumbar Kecewa Perbesar

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam Sati 

Penangkapan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa membuat gempar berbagai kalangan masyarakat khususnya masyarakat Sumbar. Pasalnya, Mantan Kapolda Sumbar yang dianugerahi gelar adat Minangkabau itu ditangkap, karena diduga terlibat dalam penjualan sabu.

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatera Barat. Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang Kapolres.

Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami.  Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dengan adanya pemberitaan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam Sati yang telah beredar luas di Media Sosial (Medsos) tersebut, masyarakat Sumbar sangat kecewa. Karena menurut masyarakat Sumbar, dimana gelar adat Minangkabau yang diberikan pada Kapolda Sumbar itu berdasarkan ketokohannya.

“Artinya, ketokohan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai pemimpin di Sumbar sangat diapresiasi dan patut diteladani oleh anak kemenakan, baik yang di ranah (Kampung halaman) maupun di perantauan,” ucap salah satu pemangku adat di Minangkabau, Sabtu (15/10/2022).

Kejadian ini sangat disayangkan, lanjutnya, karena kepercayaan masyarakat Sumbar telah dirusak, apalagi jika memang terlibat dalam praktek penjualan sabu yang telah diusut pihak Mabes Polri itu.

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama istrinya mendapat gelar yang digelar oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, di Desa Pariangan Nagari Tuo Tanah Datar, dengan Nomor 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, Angku Datuak Bandaro Kayo.

Pasca pemberian gelar adat “Tuanku Bandaro Alam Sati” pada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, dikutip dari jpnn.com dimana Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyebut gelar itu diberikan karena Teddy Minahasa sudah menyelamatkan anak Minangkabau dengan vaksinasi.

“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai Ninik Mamak bertugas menjaga anak-kemenekan kami. Begitu juga yang dilakukan Kapolda,” kata Fauzi Bahar.

Tak hanya memfasilitasi vaksinasi, lanjutnya, Teddy Minahasa juga dikenal sebagai Kapolda Tegas dalam menindak pelindung tindak pidana prostitusi. Teddy Minahasa dinilai sangat berani dan mau menghukum anggotanya yang terlibat sebagai pelindung prostitusi.

“Kapolda sekarang mau menghukum anak buahnya yang melindungi prostitusi. Ini hal luar biasa bagi Ninik Mamak,” sebut Fauzi Bahar.

Mantan Waliota Padang ini juga mengapresiasi langkah Teddy Minahasa dalam melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice. UU tersebut memberikan ruang perdamaian kepada pelaku dan korban melalui forum Ninik Mamak.

“Mudah-mudahan bisa menjadi pilot project secara nasional. Setiap perkara tidak semuanya perlu ke pengadilan, cukup sampai di tingkat bawah yakni Ninik Mamak,” tutupnya.

Sementara itu, menanggapi penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam Sati terkait kasus narkoba, Sekretaris LKAAM Sumbar Jasman Rizal pada awak media membenarkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa telah mendapat gelar kehormatan di Minangkabau.

Lebih lanjut Jasman Rizal mengungkapkan, jadi pemberian gelar kehormatan itu LKAAM sebagai inisiator, dikasih oleh Tampuk Tangkai Alam Minangkabau di Pariangan.

Selain itu, menurutnya, apa pun yang menjadi keputusan dari LKAAM akan diambil secara kolektif kolegial lewat rapat bersama. Namun, sampai saat ini LKAAM belum membahas hal ini sehingga belum ada pernyataan sikap secara kelembagaan.

“LKAAM belum bisa menyatakan sikap tentang hal ini, tentu ada pernyataan atas nama lembaga nanti, kita tunggu arahan dari ketua,” ujarnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 246 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Solok Terpilih Hadiri Undangan Syukuran Masyarakat Nagari Selayo

7 December 2024 - 16:38 WIB

Wawako Solok Resmikan Mushalla Jabal Rahim Kelurahan VI Suku

7 December 2024 - 15:27 WIB

Bersama Kapolres Solok, Wabup Jon Firman Pandu Serahkan Bantuan Bedah Rumah Tak Layak Huni

6 December 2024 - 19:27 WIB

Pastikan Persediaan Pangan Jelang Nataru, Wabup Solok Kunjungi Bulog Kotobaru

4 December 2024 - 19:50 WIB

Pilkada 2024 Usai, Wabup Solok Jon Firman Pandu Minta Seluruh Masyarakat Lupakan Perbedaan Pilihan

3 December 2024 - 21:29 WIB

Kwarran Gerakan Pramuka Tanjung Harapan Adakan LPP Tingkat SD

3 December 2024 - 21:22 WIB

Trending di News