Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2023 WIB ·

Diduga Pungli, Pengunjung Diwajibkan Bayar Parkir Lima Ribu Rupiah di Lokasi Rang Solok Balalek Gadang


 Diduga Pungli, Pengunjung Diwajibkan Bayar Parkir Lima Ribu Rupiah di Lokasi Rang Solok Balalek Gadang Perbesar

Foto ilustrasi 

SOLOK KOTA – Event Rang Solok Balalek Gadang 2023 yang telah masuk ke Kharisma Event Nasional (KEN), sebuah terobosan Pemerintah Kota (Pemko) Solok dalam mengangkat dan memperkenalkan kearifan lokal (Budaya) Kota Solok ke dunia, dan menjadi sebuah pesta (Alek) tahunan yang mengundang wisatawan dari lokal, nasional bahkan dari mancanegara.

Namun, acara besar yang dihadiri oleh wisatawan dari berbagai negara ini dicederai, dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan atas event Rang Solok Balalek Gadang tersebut.

Seperti parkir di Lokasi Event Rang Solok Balalek Gadang tersebut (Sawah Solok). Parkir yang berada di sebelah Stand Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Fasilitas Umum (Fasum) mewajibkan pada para pengunjung untuk membayar Rp5 ribu per sepeda motor, tanpa ada aturan ataupun ketentuan terkait besaran parkir oleh lembaga tertentu dalam perayaan event Rang Solok Balalek Gadang.

Menanggapi hal itu, Minggu (17/09/2023), media ini mencoba menanyakan terkait legalitas besaran parkir yang harus dibayar pengunjung Rang Solok Balalek Gadang ke salah satu petugas parkir tanpa identitas itu, namun petugas parkir tanpa identitas tersebut menjawab “Iko pemuda, sajak patang kami mamunguik parkir Rp5 ribu lai, indak ado masalah doh”.

Begitu juga dengan tarif terhadap pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dadakan yang memakai meja di pinggir jalan sekitar Lokasi Event Rang Solok Balalek Gadang tersebut, mereka diwajibkan membayar Rp20 ribu perhari tanpa kejelasan dari yang memungut iuran yang diduga Pungli itu.

Berdalih atas nama pemuda setempat, tanpa ada Surat Keputusan (SK) dari pihak yang berhak atas ijin pemungutan iuran atas event Rang Solok Balalek Gadang, perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat yang ingin juga mendapatkan sedikit reski atas event tahunan itu.

Begitu pun pungutan parkir yang tidak jelas pertanggungjawabannya, yang bisa membuat kesan negatif terhadap event Rang Solok Balalek Gadang yang sudah masuk KEN, dan dikunjungi wisatawan dari berbagai negara di dunia ini.

Ketua Panitia Rang Solok Balalek Gadang Jefrizal, saat dikonfirmasi melalui handphone pribadinya terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut oleh media ini, dirinya meminta pihak media mengkonfirmasi ke Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Solok, Zulkarnaini.

“Apakah ada kesepakatan tukang parkir dengan Panitia Rang Solok Balalek Gadang, silahkan tanya ke Kasatpol PP Kota Solok,” kata Jefrizal yang juga Asisten II Setda Kota Solok.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, Event Rang Solok Balalek Gadang tidak berimbas pada Pada Pendapatan Daerah (PAD) Kota Solok, karena menurutnya event tersebut hanya bersifat temporer dan bukan objek retribusi.

Sedangkan Kasatpol PP Kota Solok Zulkarnaini hanya menjawab mohon maaf terlambat atas konfirmasinya. Terkait informasi kegiatan Rang Solok Balalek Gadang melalui Seksi Humas (Dinas Kominfo). Begitu juga dengan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, beliau juga belum menjawab terkait adanya dugaan Pungli di Lokasi Event Rang Solok Balalek Gadang. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum