Menu

Mode Gelap

News · 14 Jun 2023 WIB ·

Diduga, Permasalahan Pribadi Sopir Ketua DPRD Kota Solok Picu Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Honorer


 Diduga, Permasalahan Pribadi Sopir Ketua DPRD Kota Solok Picu Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Honorer Perbesar

SOLOK KOTA – Sebelum Pegawai Honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Indra Arlen dipindahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok dan diberhentikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Zulfahmi, SH.MH, diduga pemindahan tersebut dilatarbelakangi atau dipicu oleh permasalahan pribadi antara sopir sekaligus menantu Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma.

Hal tersebut adalah pengakuan, sekaligus dasar Sekwan Zulfahmi memindahkan Indra Arlen dari Sekretariat DPRD Kota Solok ke Satpol PP Kota Solok, yang disampaikan oleh Indra Arlen pada media ini pada Minggu 17 Mei 2023 lalu di kediamannya, di Komplek Perumahan Pandan Puti Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Sementara itu, Tomy Putra Kusuma yang bekerja sebagai sopir Ketua DPRD Kota Solok tersebut, Senin (14/06/2023), saat di konfirmasi melalui handphone pribadinya, apakah permasalahan dengan Indra Arlen tersebut permasalahan pribadi atau permasalahan tentang pekerjaan sesama Pegawai Honorer di Sekretariat DPRD Kota Solok, dirinya menyebutkan itu persoalan pribadi.

“Kalau saya dan Indra Arlen itu urusan pribadi saya itu, dan tidak ada hak sipenanya (Wartawan media ini-red) ke ke saya untuk bertanya. Kalau masalah kinerja bagusnya langsung tanya ke pak Sekwan DPRD Kota Solok,” kata Tomy Putra Kusuma.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Solok Zulfahmi, SH.MH juga diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatannya terhadap tenaga honorer sopir operasional Indra Arlen, A.Md di Sekretariat DPRD Kota Solok.

Pasalnya, selain memberhentikan tenaga honorer sopir operasional tersebut pada tanggal 11 Mei 2023 lalu, Zulfahmi juga diduga kuat dengan sengaja tidak menerbitkan Surat Perpanjangan Perjanjian dan Kontrak Kerja Pegawai Non PNS, atas nama Indra Arlen tersebut untuk tahun 2023. Sedangkan tenaga honorer yang lain sudah menerima Surat Perpanjangan Perjanjian dan Kontrak Kerja Pegawai Non PNS, untuk tahun 2023 tersebut.

Tenaga honorer DPRD Kota Solok Indra Arlen, pada media ini Minggu (17/05/2023), mengungkapkan sebelumnya dirinya diberhentikan oleh Sekwan Kota Solok, dirinya adalah tenaga honorer sopir Sekwan Kota Solok itu sendiri.

“Ini sepertinya telah direncanakan, entah apa sebabnya saya diberhentikan sebagai sopir Sekwan Kota Solok pada akhir Desember 2021 lalu, dengan alasan Sekretaris Daerah (Sekda) Syaiful A yang memerintahkan Sekwan untuk mengganti sopir Indra Arlen dengan yang lain,” kata Indra Arlen.

Dijelaskannya, alasan Sekwan Kota Solok (Zulfahmi) kepada saya, kalau masih memakai sopir lama (Indra Arlen), Sekwan Kota Solok hanya diperbolehkan memakai Mobil Dinas (Mobnas) jenis avanza dan tidak boleh lagi memakai Mobnas jenis CR-V (Mobnas sekarang).

Dengan alasan tersebut, imbuhnya, saya menerima untuk tidak lagi menjadi sopir Sekwan DPRD Kota Solok tersebut, dan saya dipekerjakan menjadi Staf di Fasilitasi Pengawasan dan Program (FPP) Setwan Kota Solok.

“Sembilan bulan berjalan, saya dipindahkan lagi ke Bagian Umum Sekretariat DPRD (Sopir operasional) atas permintaan Kasubag TU, dengan Surat Tugas Nomor: 188.45/1033/Set.DPRD/IX/2022,” ungkapnya.

Dikatakannya, 6 bulan berjalan saya dipindahkan lagi ke Satpol PP Kota Solok tanpa keterangan yang jelas, dengan SPT Nomor: 815/132/SPT/BKPSDM-2023, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekda Kota Solok Syaiful A.

“Menurut saya pribadi, saya tidak pernah melakukan kesalahan, dan selalu dipindah-pindahkan tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan hal itu lah saya tidak masuk kerja ke Satpol PP Kota Solok (Tidak melapor),” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, informasi yang disebarkan oleh Sekwan Zulfahmi di Sekretariat DPRD, diri saya ada permasalahan pribadi dengan sopir Ketua DPRD Kota Solok, Tomy Putra Kusuma. Permasalahan dengan Tomy Putra Kusuma tersebut, juga menjadi salah satu alasan untuk pemindahan diri saya ke Satpol PP Kota Solok oleh Sekwan itu.

“Padahal, saya tidak pernah merasa ada permasalahan dengan Tomy Putra Kusuma ataupun dengan yang lainnya di Sekretariat DPRD Kota Solok,” ungkapnya lagi.

Diterangkan Indra Arlen, akibat saya tidak melapor dan masuk kerja di Satpol PP Kota Solok, saya diberhentikan oleh Sekwan DPRD Kota Solok, dengan Keputusan Sekretaris DPRD Kota Solok Nomor: 19 Tahun 2023 tentang pemberhentian pegawai kontrak non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Solok, yang dikeluarkan pada tanggal 01 Mei 2023.

“Surat pemberhentian tersebut saya terima di kediaman saya di Komplek Perumahan Pandan Puti Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Kamis sore pada tanggal 11 Mei 2023,” sebutnya.

Saya memilih tidak masuk kerja, dilanjutkannya, karena pemindahan saya ke Satpol PP Kota Solok, oleh Sekwan tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasar. Dan segala tuduhan tersebut pada diri saya, tidaklah benar adanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Solok, Zulfahmi, SH.MH saat dihubungi media ini melalui handphone pribadinya, Jumat (19/05/2023), menyebutkan terkait pemberhentian Indra Arlen oleh Sekretaris DPRD Kota Solok tersebut, meminta media ini untuk menanyakan langsung pada BKPSDM.

“Bagusnya bertanya langsung Ke BKPSDM,” ujar Zulfahmi.

Saat ditanya kembali terkait dirinya yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap tenaga honorer Indra Arlen, ia mengatakan bahwa dirinya yang mengangkat Indra Arlen sebagai tenaga honorer dan dirinya pula yang harus memberhentikan.

“Dan saya tidak ada menyalahgunakan kewenangan. Jika ragu silahkan tanya ke BKPSDM, yang mengangkat Indra Arlen saya dengan SK, tentunya saya pula yang harus memberhentikannya, dan bukan pula walikota yang mengangkat Indra Arlen dengan SK,” ungkapnya.

Diterangkannya, kontraknya saya yang menandatangani setiap tahunnya, agar jangan salah persepsi bagusnya tanya ke BKPSDM. Jadi kalau di BKPSDM bisa menjelaskan siapa yang mengangkat dan itu yang memberhentikan.

“Jika Indra Arlen di SK-kan walikota, saya yang memberhentikan itu mungkin salah,” paparnya.

Kemudian Sekwan DPRD Kota Solok tersebut juga menjelaskan terkait Surat Perpanjangan Perjanjian dan Kontrak Kerja Pegawai Non PNS, untuk tahun 2023 atas nama Indra Arlen tersebut. Dimana Sekwan meminta media ini untuk melihat langsung ke Sekretariat DPRD Kota Solok.

“Lihat saja ke Sekretariat DPRD, apa dia tandatangani atau tidak. Jika dia tidak menandatangani dia harus mengembalikan uang itu kembali (gajinya-red),” ucapnya.

Tidak mungkin surat itu tidak ada, dijelaskannya, surat perpanjangan kontraknya itu terserah dia. Apakah dia telah menandatangani atau belum, sedangkan kawannya sudah menandatangani, dia belum lagi, dan kenapa dia tidak menandatanganinya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News