Walinagari Sirukam, Romi Febriandi, S.Pd (Kiri), Bupati Solok Epyardi Asda (Kanan)
7.topone.id – Sejumlah perwakilan masyarakat Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Selasa (21/05/2024).
Kedatangan masyarakat Nagari Sirukam tersebut ke Kejari Solok guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Walinagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Romi Febriandi, S.Pd, beserta jajaran.
Dalam laporannya, sebanyak 22 warga Nagari Sirukam yang bertindak sebagai pelapor, Walinagari Romi Febriandi, S.Pd diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran terkait empat hal.
Pertama, Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok (Rp104.185.000), yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kedua, Kegiatan Lanjutan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam (Rp150.000.000), yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Ketiga, Dana Kredit Mikro Nagari (Rp200.000.000)/Dana BumNag Sirukam, dimana dana tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Sekretaris Nagari (Sekna) Sirukam, Megi Setrivo.
Keempat, Indikasi Penyelewengan Dana Covid 2020-2021.
Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan ke Kejari Solok tersebut, Hendri Naldi, salah satu pelapor kepada media ini mengungkapkan bahwa empat item itu baru sebagian kecil.
“Masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Walinagari Sirukam, Romi Febriandi tersebut,” ungkap Hendri Naldi.
Disebutkannya, 22 orang ini baru perwakilan, masih banyak yang ikut serta dalam pelaporan ke Kejari Solok itu. Ia juga menegaskan bahwa pelaporan Walinagari Sirukam tersebut tidak ada unsur kepentingan pribadi.
“Kita berharap dengan adanya laporan tersebut Kejari Solok secepatnya untuk menindaklanjutinya. Dan ini juga sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat Nagari Sirukam, untuk tidak main-main dengan anggaran dan hal ini dilakukan untuk perubahan nagari ke yang lebih baik,” jelasnya.
Dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran ke Kejari Solok tersebut, salah satu itemnya Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok (Rp104.185.000), yang bersumber dari DD.
Dimana kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok (Rp104.185.000), yang bersumber dari DD itu, tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 31 Tahun 2020, tentang tatacara pengadaan barang dan jasa di nagari (Pasal 12).
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat lain di Nagari Sirukam.
Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani tersebut seharusnya dilaksanakan tahun 2023, namun faktanya kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024.
Terdapat banyak penyelewengan keuangan, seperti pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdapat untuk bahan bakar digunakan Dexlite, namun faktanya yang dibeli justru BBM Solar bersubsidi. Bahkan pelaksanaan kegiatan itu diduga memalsukan stempel PT. SPBU Pandan Jauh Kota Solok. (Rd)