Menu

Mode Gelap

News · 17 Dec 2023 WIB ·

Bupati Dua Periode Harap Koalisi Pro Keadilan Fraksi DPRD Kabupaten Solok Konsisten


 Bupati Dua Periode Harap Koalisi Pro Keadilan Fraksi DPRD Kabupaten Solok Konsisten Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Dengan terbentuknya Koalisi Pro Keadilan oleh tujuh (7) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, yang menolak adanya intervensi politik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok di bawah kepemimpinan Bupati Solok Epyardi Asda, dan salah satu partai terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), para walinagari, Tenaga Harian Lepas (THL), serta ke masyarakat Kabupaten Solok.

Bupati Solok dua periode (2005-2010 dan 2016-2021) Dr. H. Gusmal, SE, MM Datuak Rajo Lelo berharap Koalisi Pro Keadilan yang terdiri dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok untuk menunjukkan konsistensi, dan istiqamah terhadap statement yang telah dilontarkan.

Menurut Gusmal Datuak Rajo Lelo, “perlawanan” dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap adanya dugaan intimidasi, ancaman, tekanan dan intervensi yang dilakukan Bupati Solok dan jajarannya ke ASN, perangkat nagari dan masyarakat Kabupaten Solok harus dilawan bersama-sama.

“Jika dugaan intimidasi, ancaman dan intervensi itu benar-benar ada, sebagai negara yang menganut paham demokrasi, ini harus dilawan bersama-sama. Jadi, tidak hanya oleh 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok, tapi oleh seluruh elemen di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) dan Indonesia,” sebut Gusmal Datuak Rajo Lelo.

Dijelaskannya, hak politik warga negara harus dijamin dan bebas dari intimidasi, tekanan dan intervensi, apalagi ancaman. Kita hidup di negara demokrasi, dan kita adalah orang-orang merdeka. Tidak boleh ada yang melakukan itu. Karena itu, saya meminta kepada 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok untuk senantiasa konsisten dan istiqamah terhadap perlawanan ini.

Gusmal juga meminta, 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok untuk tidak terbuai dengan upaya pelemahan yang akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Solok. Sehingga, masyarakat bisa menilai lembaga eksekutif tersebut sebagai lembaga terpercaya, dan wakil masyarakat.

“Kok badabue ombak, samo dicaliek pasie beko (jika berdebur ombak, sama dilihat pasirnya nanti). Maksudnya, proses akan dilihat nanti hasilnya. Jangan lain di mulut, lain di hati. Tapi harus sesuai kata dengan perbuatan. Di situlah masyarakat akan kembali percaya ke lembaga legislatif,” ujarnya.

Dari pengalamannya puluhan tahun sebagai ASN Pemda Kabupaten Solok dan dua periode menjadi Bupati Solok, Gusmal Datuak Rajo Lelo menilai masyarakat Kabupaten Solok sudah cerdas dalam berpolitik. Sehingga, tidak perlu lagi ada intervensi dan arah mengarahkan. Karena masyarakat sudah tahu kemana bisa menumpangkan harapan dan aspirasinya.

“Masyarakat sudah cerdas dan pintar menilai. Sehingga, apapun yang dilakukan, pasti ada konsekuensi yang akan didapat. Lebih baik, mencari simpati dari pada melakukan intimidasi dan intervensi,” ungkapnya.

Mantan Bupati Solok Syamsu Rahim Tantang Balik Koalisi Pro Keadilan

Sebelumnya, Bupati Solok periode 2010-2015, Drs. H. Syamsu Rahim, mengapresiasi statement 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok terkait adanya intervensi Pemda Kabupaten Solok dan salah satu partai terhadap ASN, perangkat nagari, THL dan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Sawahlunto (1999-2004, 2004-2005), Walikota Solok (2005-2010) dan Bupati Solok (2010-2015) itu, juga menantang balik upaya 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok itu tidak hanya sekadar statement saja. Hal itu ditegaskan Syamsu Rahim usai menghadiri kegiatan peringatan Hari Jadi Kota Solok ke-53 di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok, Sabtu (16/12/2023).

“Koalisi 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok harus berbuat lebih dari itu, jangan sebatas statement saja. Mereka hendaklah menggunakan pisau hukum sesuai dengan ketentuan dalam menghadapi persoalan intervensi tersebut,” kata Syamsu Rahim.

Sebagai seorang pemimpin, imbuhnya, bupati harus netral, memberi contoh tauladan, taat kepada hukum. Sementara ASN, THL, walinagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh masyarakat beserta keluarga mereka, jadi korban oleh pelaku intervensi tersebut.

“Selain itu, keluarga ASN tersebut juga dibuli jika tidak menyokong dan mendukung pelaku intervensi, ataupun keluarganya yang ikut pula dalam Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Saya berharap kepada 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok tersebut agar bisa berbuat lebih dari itu, jangan sebatas statement saja,” harapnya.

8 Pernyataan Sikap Koalisi Pro Keadilan Fraksi DPRD Kabupaten Solok

1. Menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh satu atau kelompok orang terhadap ASN, perangkat nagari, Kelompok-kelompok penerima bantuan APBD Kabupaten Solok untuk kepentingan memenangkan Partai Politik (Parpol) tertentu dalam Pemilu Legislatif 2024.

2. Menolak segala macam bentuk ancaman-ancaman yang menyebabkan ketakutan dan ketidaknyamanan para ASN, perangkat nagari dan masyarakat, apabila tidak berpihak kepada salah satu Parpol dan Calon Legislatifnya.

3. Meminta kepada pejabat negara dan pejabat daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok atau partai.

4. Koalisi Fraksi Pro Keadilan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok, untuk melaporkan ke sekretariat bersama (Sekber) Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok, apabila merasa tertekan dan terancam dalam menentukan pilihan politiknya dalam pesta demokrasi tahun 2024.

5. Sekretariat Bersama (Sekber) menyediakan reward bagi ASN, perangkat nagari dan masyarakat, apabila bersedia melaporkan adanya bukti-bukti intervensi atau ancaman-ancaman untuk melakukan pilihan terhadap calon legislatif maupun partai politik tertentu.

6. Koalisi Fraksi Pro Keadilan, berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh ASN dan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya baik terhadap calon legislatif maupun partai politik.

7. Meminta kepada penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok dan KPUD Kabupaten Solok, Gakkumdu untuk terus berada pada posisi netral dalam Pemilu Tahun 2024.

8. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan janji-janji Caleg, apalagi janji itu ditunaikan setelah Pemilu.

Pernyataan sikap ini akan diteruskan ke lembaga-lembaga Pemerintah, di antaranya, Ke Bawaslu Kabupaten, Provinsi, Bawaslu Pusat dan Kementerian Dalam Negeri serta kepada Sentra Gakkumdu. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertindak Cepat, Dua Remaja di Solok Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor

23 January 2025 - 17:35 WIB

Staf Ahli Pemkab Solok Sampaikan Apresiasi dan Harapan Pasca Pilkada 2024

23 January 2025 - 10:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakor Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 di Padang

23 January 2025 - 07:59 WIB

Pemkab Solok Optimis Tingkatkan Integritas Pasca Peluncuran Hasil SPI 2024

22 January 2025 - 19:57 WIB

Upaya Baru Optimalkan Pendapatan Daerah, Sekda Medison Serahkan Surat Plt di Bapenda Kabupaten Solok

22 January 2025 - 04:14 WIB

Pemkab Solok Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kunjungi Ombudsman RI Sumbar

21 January 2025 - 19:43 WIB

Trending di News