7.topone.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Partisipatif pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, Kamis (22/08/2024). Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Solok Premiere Hotel Kota Solok.
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Walikota, dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 itu dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ilham Eka Putra.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu Kota Solok, Eka Rianto, M.Pd, serta perangkat dan staf Bawaslu Kota Solok.
Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ilham Eka Putra menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pengawasan partisipatif dengan melibatkan stakeholder terkait, sekaligus dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Pada 11 Agustus kemaren, KPU Kota Solok telah menetapkan jumlah DPS. KPU juga mengungkapkan memang ada penambahan dari Pemilu Februari lalu, karena ada mobilitas penduduk di Kota Solok yang cukup tinggi dan penambahan dari masyarakat yang baru berusia 17 tahun,” kata Ilham Eka Putra.
Dalam rangka pencegahan, lanjut Ilham Eka Putra, Bawaslu Kota Solok telah menyusun indeks kerawanan Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2024 yang dievaluasi dari pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
“Ada 3 poin penting yang sudah menjadi kajian Bawaslu terhadap kerawanan Pilkada Kota Solok 2024. Pertama tahapan pencalonan. Sebentar lagi akan dilaksanakan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok pada 27-29 Agustus 2024,” sebutnya.
Kedua, dijelaskan Ilham Eka Putra, kemudian nanti di masa kampanye, dimana pada beberapa Pemilu terakhir atau Pilkada Kota Solok, Bawaslu tentunya juga telah memproses, menerima laporan beserta temuan pelanggan dan tindak pidana Pemilu.
“Kita mencatat kerawanan tersebut ada di masa kampanye,” ungkapnya.
Disebutkannya, ketiga yaitu tahapan pemungutan dan penghitungan suara di hari H pemilihan. Pada hari H tersebut juga kerawanan sangat tinggi, salah satunya dari pemilih yang akan memberikan hak pilihnya.
“Karena indikator kerawanan itu dari pemilih, itu bisa menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dimana tidak orang yang berhak memberikan hak suaranya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” paparnya.
Di setiap tahapan, diungkapkannya, Bawaslu Kota Solok tentunya terlebih dahulu memaksimalkan upaya-upaya pencegahan, dan tidak langsung menindak peserta Pemilu, Partai Politik (Parpol), ASN, TNI, Polri ataupun masyarakat.
“Bawaslu Kota Solok menghimbau seluruh pihak terkait, jika ada temuan adanya pelanggaran, kecurangan silahkan datang ke Bawaslu karena kami terbuka untuk semua hal yang akan disampaikan,” pungkasnya. (Rd)