KABUPATEN SOLOK – Pasca bersurat ke Kepolisian Resor (Polres) Solok untuk menggelar aksi demo, dan menyebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maling uang rakyat secara berjamaah pada aksi demo pada Kamis 28 Desember 2023 lalu, Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Solidaritas Lintas Nagari (Solina), Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra kepada media ini melalui handphone pribadinya, Rabu (30/12/2023), menyebutkan bahwa laporan tersebut adalah karena nama baik Anggota DPRD Kabupaten Solok dicemarkan.
“Setelah ini akan ada lagi laporan ke kepolisian terkait Undang-undang (UU) terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga telah menyebarkan hoax, dimana anggota DPRD disebutkan Anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat,” beber Dodi Hendra.
Dikatakannya, kalau memang Anggota DPRD Kabupaten Solok itu maling uang rakyat, negara kita negara hukum tentunya ada institusi yang telah ditentukan negara sesuai konstitusi untuk menyatakan bahwa kami maling uang rakyat.
“Yang menyatakan kami maling uang rakyat itu adalah keputusan pengadilan yang telah diketukpalukan (Inkrah),” tegasnya.
Sebagai para intelektual, imbuhnya, seharusnya kita menggunakan narasi-narasi praduga tak bersalah, bukan menjustisifikasi seolah-olah anggota DPRD itu maling uang rakyat.
Menurutnya, tidak semudah itu menyebutkan Anggota DPRD Kabupaten Solok itu maling uang rakyat, apalagi sampai dikatakan secara berjamaah. Pernyataan tersebut sangat menggiring opini dan pemikiran masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Solok terkesan diisi para maling uang rakyat.
“Aktivis, pejabat, ataupun unsur pimpinan di sebuah lembaga tentunya adalah para intelektual yang tidak sembarangan atau seenaknya saja berbicara,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk kedepannya kita sudah minta pada Kapolda Sumbar untuk mengusut melalui UU ITE terkait hal ini. Kita melalui Lembaga DPRD Kabupaten Solok juga akan mengusut tuntas siapa dalang dibalik ini.
“Kita berharap, semua sikap yang kita ambil hendaklah berdasarkan aturan, karena kita adalah orang-orang intelektual yang seharusnya memakai etika dalam menyampaikan sesuatu, tanpa menuduh dan menjustisifikasi seseorang atau kelompok, ataupun lembaga negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaporan tersebut telah tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polda Sumbar, dengan Nomor: STTLP/274.a/XII/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, dan Nomor Polisi (LP) Nomor: LP/B/274/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat pada tanggal 29 Desember 2023.
Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar oleh anggota DPRD Kabupaten Solok tersebut atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310, yang berbunyi “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dalam surat LP ke Polda Sumbar tersebut, Kordum Solina Arisvan Bachtiar, dilaporkan saat berorasi di depan Gedung Pemda Kabupaten Solok 28 Desember lalu, saat melakukan aksi demo ke DPRD Kabupaten Solok, menyebutkan Anggota DPRD maling uang rakyat secara berjamaah.
Sebelumnya, Arisvan Bachtiar juga telah menyebutkan Anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok pada 25 Desember 2023 lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor (Anggota DPRD Kabupaten Solok) merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. (Rd)