7.topone.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menggelar Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesain Sengketa bagi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 di Premier Hotel Kota Solok, 3 sampai 4 Agustus 2024.
Kegiatan pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok berserta jajaran, Komisioner Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) Vifner, SH, MH, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afrimemori, SE, Panwascam se-Kabupaten Solok serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok mengapresiasi kawan-kawan pengawas, yang telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumbar, yang berjalan dengan lancar dan sukses.
“Terima kasih pada kawan-kawan pengawas atas pelaksananaan pengawasan PSU DPD RI Sumbar. Kerja keras kawan-kawan Panwascam dalam pengawasan sangat diapresiasi, mari tegakkan aturan pengawasan,” kata Titony Tanjung.
Disampaikannya, ada beberapa evaluasi yang jadi perhatian untuk pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pendataan di rumah dengan tidak mewawancarai, dan tidak memberikan bukti coklit.
“Hal ini adalah catatan penting pengawasan kedepan. Lakukan pengawasan terhadap petugas, sanggah dengan data dan bukti. Jika tidak sesuai aturan, Panwascam bisa melakukan rekomendasi sebagai bukti bahwa Panwascam ada dalam melakukan pengawasan,” ingatnya.
Titony Tanjung juga menghimbau agar Panwascam mengikuti kegiatan ini sebagai langkah preventif minimalisir pelanggaran Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, SH, MH sekaligus narasumber dalam pelatihan tersebut, menyebutkan bahwa pekerjaan pengawasan itu adalah pekerjaan yang tidak disenangi oleh berbagai pihak.
“Namun itu tugas kita, yang telah diatur oleh Undang-undang (UU) yang diwajibkan dan diamanahkan kepada kita,” ujar Vifner.
Selain itu, lanjutnya, pekerjaan pengawasan ini adalah pekerjaan yang sangat berat. Oleh karena itu, setiap pengawas tentunya harus dibekali dan mengetahui apa yang harus dikerjakan pengawas.
“Setiap apa yang disampaikan dalam Bimtek untuk peningkatan kapasitas pengawas, tentunya itu dapat dipahami sehingga kita tidak salah langkah dalam penindakan terhadap pelanggaran Pemilu,” paparnya.
Disebutkannya, kita harus bangga dengan kerja-kerja kita terkait pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu, walaupun banyak tidak menyukai pekerjaan kita terhadap pengawasan tersebut.
“Pelanggaran Pemilu itu pasti terjadi pada penyelenggara dan peserta Pemilu, para relawan, tim peserta, ataupun simpatisan dan kita sebagai pengawas jangan sampai terlibat dalam pelanggaran Pemilu tersebut,” pesannya. (Rd)