Menu

Mode Gelap

News · 12 Jul 2024 WIB ·

Pemko Solok Sosialisasikan Sistem Perizinan Berbasis Risiko OSS-RBA


 Pemko Solok Sosialisasikan Sistem Perizinan Berbasis Risiko OSS-RBA Perbesar

7.topone.id – Dalam upaya menyederhanakan proses penanaman modal dan perizinan usaha bagi pelaku usaha, Jumat (12/07/2024), Pemerintah Kota (Pemko) Solok menggelar sosialisasi tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat memahami proses perizinan melalui sistem OSS. Manfaatkan kesempatan ini agar proses perizinan berjalan dengan baik, dan izin dapat diterbitkan lebih cepat,” harap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Elvy Basri.

Elvy Basri menjelaskan, langkah ini sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021, tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa OSS RBA merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah untuk mendorong percepatan berusaha di daerah.

“Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha, dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, serta memberikan kepastian,” sebutnya.

Dijelaskannya, OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai, dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Sepanjang tahun 2024, beberapa sosialisasi mengenai OSS RBA telah dilakukan kepada puluhan pelaku usaha di Kota Solok. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dapat memahami peraturan terkait perizinan berusaha,” ungkapnya.

Ke depannya, imbuhnya, pihaknya akan terus memprogramkan sosialisasi ini guna menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, untuk memanfaatkan kemudahan perizinan yang disediakan oleh pemerintah.

“Hal ini diharapkan dapat memperlancar kegiatan usaha dan meningkatkan investasi di Kota Solok. Dengan sistem OSS RBA, tingkat risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan skala usaha. Klasifikasi usaha terbagi menjadi tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,” pungkasnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bhayangkara di Hati Rakyat: Sinergi Menjaga Solok dalam Arus Globalisasi

30 June 2025 - 17:05 WIB

Tragedi Keluarga Kepala Jorong di Solok: Meninggal Mendadak, Istri Ditahan, Anak-Anak Pingsan Saat Pemakaman

30 June 2025 - 07:49 WIB

Kekurangan Tenaga Medis, Puskesmas Sirukam Kewalahan Layani Pasien

30 June 2025 - 07:22 WIB

Panas Bumi Kotosani Tanjung Bingkung: Energi Bersih di Tengah Suara Penolakan

29 June 2025 - 05:48 WIB

Pemprov Sumbar Siap Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus Total

23 June 2025 - 19:55 WIB

Desa B2SA Jadi Andalan, Kabupaten Solok Dorong Konsumsi Pangan Sehat dan Penurunan Stunting

23 June 2025 - 15:34 WIB

Trending di News