7.topone.id – Walikota Solok Zul Elfian Umar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Arif Agus. Penyerahan tersebut dilakukan dalam sebuah acara di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Senin (04/03/2024).
Turut mendampingi Walikota Solok dalam acara tersebut Sekda Kota Solok, Syaiful A, Inspektur Kota Solok, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Walikota Solok menyampaikan bahwa sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
“Alhamdulillah, LKPD Kota Solok Tahun 2023 telah selesai dan kini diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Zul Elfian Umar.
Walikota Solok Zul Elfian Umar juga menyampaikan harapannya, agar hasil penilaian LKPD Kota Solok tetap memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut untuk menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kepala BPK RI Sumbar, Arif Agus memberikan apresiasi kepada Kota Solok karena telah menyelesaikan, dan menyerahkan LKPD lebih cepat dibandingkan beberapa daerah lain di Sumbar.
“Kota Solok menjadi yang keenam dari 19 Kota/Kabupaten di Sumbar yang menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini menunjukkan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK,” sebutnya.
Dikatakannya, penyerahan LKPD ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, serta memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. (Rd)