KABUPATEN SOLOK – Viralnya video Aparatur Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok membagikan Sembilan Bahan Pokok (Sembako), bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) pada masyarakat setempat di Kantor Walinagari Kotobaru, pada 25 Januari 2024 lalu, mendapat tanggapan negatif dari masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Solok.
Pembagian Sembako di Kantor Walinagari Kotobaru tersebut juga dibenarkan oleh Plt Walinagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Irman pada media ini melalui handphone pribadinya, Sabtu (27/01/2024).
Selain itu, dalam video pembagian Sembako yang viral tersebut juga tampak tampak tim kemenangan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memakai seragam partai lengkap, sekaligus dengan baju warna biru dengan merek Solok Super Team (SST).
“Sembako tersebut bantuan dari Dinsos Kabupaten Solok, dan dibagikan kepada masyarakat Kotobaru sebanyak 300 paket. Bantuan itu hanya berupa beras,” jelas Irman.
Disebutkannya, saat dirinya berada di Kantor Walinagari Kotobaru tersebut (Pembagian Sembako), dirinya tidak melihat ada tim kemenangan PAN dan Caleg dari PAN. Bahkan ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam pembagian Sembako itu.
“Kita sangat menyayangkan pembagian Sembako di Kantor Walinagari Kotobaru tersebut. Apalagi Sembako tersebut dibagikan oleh aparatur nagari bersama tim kemenangan PAN,” ungkap salah satu warga yang enggan dituliskan namanya dalam pemberitaan ini.
Menurutnya, Pemilu 2024 ini di Kabupaten Solok terkesan “Main bagak”. Pelanggaran-pelanggaran Pemilu oleh aparatur nagari kerap terjadi namun mereka seolah-olah tak tersentuh hukum (Kebal hukum).
“Mereka (Pejabat publik) di Kabupaten Solok ini terus memperlihatkan pada masyarakat kerja-kerja yang kerap melanggar hukum. Ini percontohan yang tidak baik bagi masyarakat, apalagi sangat menciderai pesta demokrasi 2024 tentang prinsip Pemilu,” keluhnya.
Dikatakannya, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sangat tidak terlaksana secara Jujur dan Adil (Jurdil), dan itu tidak sesuai dengan Prinsip Pemilu. Apalagi, kejadian-kejadian dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sangat tidak menganggap keberadaan Bawaslu, kepolisian ataupun lembaga lainnya yang bisa saja menindak mereka.
“Begitu juga dengan pihak yang berwenang menindak mereka, terkesan membiarkan dan tak satupun sangsi atas pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkannya, bukankah Pemda Kabupaten Solok membuat iklan dan memberi hadiah bagi masyarakat yang bisa melaporkan adanya dugaan “Money politik”, sedangkan yang berbuat sendiri adalah bagian dari pemerintahan itu sendiri untuk mendukung, dan memenangkan partai tertentu. (Rd)