SOLOK KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Sosialisasi dan Uji Publik tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Hotel Taufina Kota Solok, Rabu (14/12/2022).
Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Solok Asraf Daniel H, serta empat Komisioner yaitu Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati. Selain itu, acara Sosialisasi dan Uji Publik oleh KPU Kota Solok itu juga dihadiri oleh insan pers Kota Solok.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Solok Asraf Daniel H menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, yang diturunkan menjadi pedoman teknis dari Penyusunan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, maka tahapannya telah dilaksanakan oleh KPU Kota Solok sejak Oktober 2022 sampai Februari 2023.
“Dalam peraturan tersebut, kita akan menyusun draf dari Dapil dan alokasi kursi DPRD. Tentunya ini menjadi Uji Publik, dimana sebelumnya Uji Publik tentang Rancangan Penataan Dapil, dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Solok ini dilakukan bersama Pengurus Partai Politik (Parpol), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Solok,” ungkap Asraf Daniel.
Hari ini, dilanjutkan Asraf Daniel, hari yang kedua yang dilaksanakan bersama kawan-kawan insan pers Kota Solok. Kemudian hari esok 15 Desember 2022, akan dilakukan bersama tokoh masyarakat, tokoh adat di Kota Solok.
“Kenapa Sosialisasi dan Uji Publik tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Solok Tahun 2024 ini dilaksanakan selama 3 hari, ini bertujuan agar KPU Kota Solok betul-betul mendapatkan masukan dari elemen-elemen masyarakat dari Kota Solok,” jelasnya.
Dikatakannya, Uji Publik ini sangat diperlukan untuk menyusun draf penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD tersebut.
“Kita sudah menggelar Uji Publik bersama insan pers dan elemen-elemen masyarakat Kota Solok setiap Pemilu, mulai dari 2014, 2019 sampai Pemilu Tahun 2024 mendatang, dan itu tanpa ada perubahan. Dimana tetap memakai wilayah kecamatan, dan alokasi kursinya juga demikian tidak ada perubahan,” ucapnya.
Disampaikannya, ada 7 prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Solok. Pertama, kesetaraan nilai yang mana jumlah penduduk harus setara dengan jumlah kursi yang ada di Dapil tersebut.
Kedua, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, dimana di Dapil tersebut paling kurang ada 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Ketiga proporsionalitas, dimana Dapil berimbang antara Dapil yang satu dengan Dapil yang lainnya.
Keempat integralitas wilayah, kita juga harus memperhatikan geografis dari Dapil tersebut, termasuk tranformasinya atau perhubungannya antar Dapil itu. Kelima kohesivitas, kita juga harus memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat dari Dapil tersebut.
“Ketujuh kesenambungan, ini juga harus diperhatikan mayoritas, kesenambungan daripada Dapil tersebut,” paparnya.
Untuk menyusun Dapil ini, imbuhnya, tentunya salah satunya adalah berdasarkan wilayah kecamatan, dan juga bisa bagian dari kecamatan. Dan ini menjadi alasan kenapa Kota Solok hanya 2 Dapil, kenapa tidak bisa 3 Dapil.
“Seperti Tanah Garam digabungkan dengan VI Suku untuk Dapil 2 (Misalnya), IX Korong, Sinapa, KTK, Aro dan Simpang Rumbio dijadikan Dapil 1, dan Wilayah Kecamatan Tanjung Harapan dijadikan Dapil 3. Dan ini tentunya menjadi kajian kita bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Narasumber usai acara Sosialisasi dan Uji Publik tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Solok Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Solok itu, Dedi Rahmadi saat diwawancarai menyebutkan bahwa peranan pers sangat penting untuk menyampaikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
“Masyarakat memiliki kekurangan kemampuan untuk memperjuangkan hak politiknya, dan tentunya melalui medialah itu bisa didapatkannya,” kata Dedi Rahmadi.
Begitu juga dengan KPU, lanjutnya, banyak hal terkait hak politik masyarakat melalui KPU yang harus disampaikan oleh media, sehingga masyarakat mengetahui apa yang seharusnya dia lakukan dalam mendapatkan hak politiknya sebagai warga negara. (Rd)