Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah bersama karyawan PT. Tirta Investama Aqua Solok
SUMBAR – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansyarullah sangat prihatin terhadap perselisihan yang terjadi di PT. Tirta Investama (Aqua) Solok antara karyawan dengan pihak manajemen yang belum menemui kata sepakat.
“Kita berharap semua permasalahan yang ada di PT. Tirta Investama dengan karyawannya dapat diselesaikan dengan musyawarah. Permasalahan ini harus ada penyelesaian sesuai dengan kesepakatan bersama dan aturan yang ada,” kata Mahyeldi Ansyarullah saat menerima puluhan karyawan PT. Tirta Investama, Sabtu (12/11/2022).
Gubernur Sumbar menilai, permasalahan yang terjadi pada Perusahaan Aqua Solok tersebut perlu dilakukan komunikasi dengan baik antara kedua pihak. Untuk itu, Gubernur Sumbar segera memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, beserta jajarannya segera melakukan komunikasi aktif dengan perwakilan buruh dan pihak perusahaan.
“Jangan ada lagi pemberitaan yang tidak kita inginkan terkait permasalahan PT. Tirta Investama ini, harus ada kesepatan antar kedua pihak,” sebutnya.
Mahyeldi Ansyarullah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui OPD terkait akan tetap memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai aturan yang ada.
“Ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan jika memang terjadi menyalahi aturan. Apabila ada perusahaan yang menyalahi aturan, pemerintah bisa memberikan sanksi,” tegasnya.
Seperti diketahui, perselisihan di PT. Tirta Investama Aqua Solok ini berawal dari adanya tuntutan dari karyawan PT. Tirta Investama yang menuntut uang lembur. Sampai saat ini belum dipenuhi.
Langkah selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja diharuskan melakukan sosialisasi tentang kesepahaman para pekerja dengan pengusaha, agar memahami duduk persoalan dan solusinya.
Menyambung apa yang disampaikan Gubernur Sumbar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk, segera akan mediasi pertemuan dengan Karyawan dengan pimpinan PT. Tirta Investama untuk mencari titik temu dari akar permasalah.
“Selain itu, kita akan mengambil langkah untuk penyelesaian antara pihak perusahaan maupun karyawan, agar tidak ada yang dirugikan,” kata Nizam Ul Muluk.
Nizam Ul Muluk mengatakan, perselisihan ini sesungguhnya adalah persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur, namun kemudian menjadi konflik. Dikatakannya, pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat.
Sebelumnya, pada kesempatan itu Humas Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki menjelaskan kronologis terjadinya permasalahan yang terjadi di PT. Tirta Investama.
Menurutnya sebanyak 101 pekerja di PHK sepihak oleh perusahaan, yang dimulai dari tuntutan lembur yang diakui sejak 2016-2022 adalah 2 jam dan 1 jam lagi adalah bentuk kompensasi atas keterlambatan pembayaran.
“Padahal sebelumnya, aturan lembur dihitung 3 jam sudah berjalan sejak 2013 dan sudah dibagikan. Selain itu, karyawan yang sudah di PHK sebab mogok kerja, hanya diijinkan diterima kembali sebanyak 66 orang. Sisanya sebanyak 35 orang tetap PHK,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Fuad juga membeberkan beberapa dokumentasi kegiatan yang pekerja lakukan saat mogok kerja dengan tetap masuk kantor, dan mengisi absen hingga beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan.
“Tujuan kami datang kesini ingin mendapatkan keadilan, dan kami berharap 101 pekerja yang di PHK itu bisa kembali bekerja,” pintanya. (MA)