KABUPATEN SOLOK – Pemerintah Nagari Dilam memanggil warga Jorong Batukarak (Tanjuang Tino) Subiarti dan Tuti Handayani yang telah membuat laporan/pengaduan, pada 19 Desember 2022 lalu atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Omriadi warga Batukarak.
Dalam surat pemanggilan oleh Pemerintah Nagari Dilam dengan Nomor : 429/86/NDLM/2022, (21 Desember 2022 itu, menjelaskan bahwa Subiarti dan Tuti Handayani dipanggil ke pemerintahan setempat 23 Desember 2022, untuk dimintai keterangannya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Omriadi, yang melarang penggarapan sawah di Bancah Jorong Kapalo Koto Nagari Dilam.
Sebelumnya, Omriadi warga Jorong Batukarak Nagari Dilam Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dilaporkan ke Pemerintah Nagari setempat. Omriadi dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, atas tindakannya melarang orang menggarap sawah yang bukan miliknya.
Subiarti sebagai pemilik sawah yang terletak di Bancah Jorong Kapalo Koto Nagari Dilam, Senin 19 Desember 2022, pada media ini menyebutkan bahwa sejak dari lahir sampai sekarang belum ada orang yang melarang saya, ataupun orang yang saya percaya untuk menggarap sawah tersebut.
“Tiba-tiba saja ada orang yang melarang. Ini jelas merugikan saya, dan orang yang saya percayai untuk menggarap lahan tersebut,” sebut Subiarti.
Lebih lanjut Subiarti mengatakan, kepada siapa, saya atau orang tuanya saya memberikan kepercayaan untuk menggarap sawah tersebut, itu adalah hak saya dan orang tua saya.
“Ini seperti tidak ada aturan saja di Nagari Dilam ini. Masa kita menggarap sawah kita sendiri yang telah kita garap turun temurun dilarang oleh orang lain,” ucapnya.
Ia berharap pada Pemerintah Nagari Dilam agar secepatnya menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, atas pengaduan/laporannya tersebut. Karena menurutnya, perbuatan dari Omriadi itu bisa berdampak pada kerugian yang lebih besar bagi diri Subiarti, dan keluarganya.
Senada, Tuti Handayani Warga Jorong Batukarak Nagari Dilam yang juga membuat laporan/pengaduan ke Pemerintah Nagari Dilam, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Omriadi itu, menyebutkan bahwa pihaknya juga ikut dirugikan.
“Saya dipercayakan oleh Subiarti untuk menggarap sawah di Bancah tersebut tidak hanya sekedar menggarap saja. Tentunya ada kesepakatan antara pihak Subiarti dan pihak saya, sehingga saya bisa menggarap sawah tersebut,” ungkap Tuti Handayani.
Setahu saya, dilanjutkan Tuti Handayani, sawah tersebut memang milik Subiarti yang dikuasainya secara turun temurun, dan setiap hasil dari sawah tersebut selalu Subiarti yang memungutnya.
“Sampai saat ini, hanya Subiarti yang yang selalu memungut hasilnya, dan tidak pernah satu orang pun ‘Dunsanaknyo’ yang memungutnya,” jelasnya. (Rd)