KABUPATEN SOLOK – Seminggu bergulir, Koalisi Fraksi Pro Keadilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dan Koalisi Lintas Partai Pro Demokrasi dan Keadilan, dinilai masyarakat belum menunjukkan kerja konkrit.
Keberadaan Koalisi Fraksi Pro Keadilan yang berisikan 7 Fraksi dari 8 Fraksi dan Koalisi Lintas Partai Pro Demokrasi dan Keadilan yang beranggotakan 14 Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dinilai baru sebatas gerakan politik dan sebatas membangun opini.
“Belum ada langkah konkrit. Baru sebatas gerakan politik dan sebatas membangun opini. Semestinya, dua koalisi tersebut sudah masuk ke tindakan nyata. Yakni mengambil langkah-langkah hukum,” kata salah satu tokoh Kabupaten Solok kepada media ini, Sabtu (23/12/2023), yang enggan dituliskan namanya dalam pemberitaan ini.
Dikatakannya, hendaknya dua koalisi besar tersebut sudah melapor ke Bawaslu, menggunakan hak interpelasi, hak angket dan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti ke Gubernur, Polda Sumbar, Mendagri, Polri, Kejaksaan Agung, hingga ke Presiden.
Menurutnya, dengan hanya langkah politik, masyarakat bisa jenuh dan gerakan ini bisa kehilangan momentum. Karena tidak begitu terasa lagi urusan dengan kepentingan masyarakat. Tapi hanya “Bagaleboh” (Heboh) di tingkat kepentingan para elit politik, bukan kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Semestinya, tindakan Bupati Solok yang menuduh Walinagari Gantung Ciri maling uang rakyat, mesti berujung ke ranah hukum. Karena ini, jelas-jelas tindakan pidana yang dilakukan di depan orang banyak,” ujarnya.
Disebutkannya, Koalisi Fraksi Pro Keadilan dan Koalisi Lintas Partai Pro Demokrasi dan Keadilan, mestinya sudah menunjukkan bukti-bukti intimidasi, pengancaman dan intervensi yang dilakukan Bupati Solok dan jajarannya ke ASN, THL, perangkat nagari dan masyarakat.
“Harus ditunjukkan, siapa yang mengintimidasi, siapa yang kena intimidasi, bagaimana peran pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok, partai apa yang melakukan intimidasi. Harus dijabarkan dengan jelas,” harapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, melalui dua Anggota Bawaslu Ir. Gadis dan Haferizon, memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada satupun laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok dari dua koalisi tersebut. Baik dari Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok maupun dari Koalisi Lintas Partai Pro Demokrasi dan Keadilan.
“Hingga hari ini (Sabtu, 23 Desember 2023), belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok dari dua koalisi tersebut. Begitu juga dari masyarakat, belum ada satupun laporan dari masyarakat terkait intervensi ataupun intimidasi tersebut,” ungkap Gadis yang diamini Haferizon.
Sebelumnya, imbas dari indikasi intervensi dan intimidasi yang di lakukan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat nagari dan kelompok-kelompok masyarakat penerima manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok untuk menentukan hak pilihannya ke salah satu partai, yakni dengan mengarahkan mereka untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), baik Caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Provinsi dan DPR RI yang ikut sebagai peserta Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Akibatnya, sebanyak 14 partai yang ikut kontestasi sebagai peserta Pemilu 2024, mengambil sikap dengan membentuk Koalisi Partai-partai Politik Pro Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Solok. Ke 14 partai tersebut terdiri dari, Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, Partai PDI Perjuangan, Hanura, PBB, PKB, PSI, Gelora, Garuda dan Partai Umat. Sementara PAN tidak ikut dalam koalisi tersebut.
Gabungan 14 Koalisi Partai tersebut yang diketuai oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok H. Ismail Koto, SH. Sedangkan Sekretaris Koalisi Partai dijabat oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Solok Aji Zamroni, SH.
Dengan terbentuknya, Koalisi Partai-partai Politik Pro Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Solok tersebut, Selasa 19 Desember 2023, Ketua Koalisi Ismail Koto dikediamannya di Nagari Saniangbaka kepada awak media membenarkan bahwasanya Koalisi Partai sebanyak 14 partai yang pro demokrasi dan keadilan memang telah terbentuk di daerah Kabupaten Solok.
“Koalisi ini terbentuk berdasarkan banyaknya laporan-laporan dari ASN, perangkat nagari dan masyarakat atas tindakan dari oknum-oknum para Caleg dari PAN Kabupaten Solok, dan dari Bupati Solok sendiri dalam hal menentukan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang, dengan melakukan dugaan intervensi dan intimidasi supaya para ASN, perangkat nagari dan masyarakat penerima manfaat APBD untuk memilih Caleg-caleg dari PAN itu sendiri,” jelas Ismail Koto.
Lebih lanjut Ismail Koto menjelaskan, bahwa sekaitan dengan bukti-bukti terjadinya intimidasi dan intervensi tersebut, ada pada kami dan Koalisi Partai ini terbentuk karena berdasarkan bukti-bukti tersebut.
“Untuk itu, kami berharap kepada Bupati Solok Epyardi Asda agar berlaku adil dan bijak dalam menyongsong Pemilu 2024 ini. Jangan ciderai demokrasi kita dengan cara-cara yang tidak baik dan melanggar Undang-undang (UU) Pemilu, supaya terciptanya Pemilu yang Jujur, Adil (Jurdil) dan berintegritas,” harapnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok itu juga menyampaikan melalui media ini, saya secara pribadi tidak ada masalah dengan Bupati Solok Epyardi Asda, tetapi yang tidak saya setujui bersama Koalisi Partai-partai Politik Pro Demokrasi dan Keadilan, adalah selama proses Pemilu 2024 ini yang sarat dengan kepentingan politik pribadi dari seorang Epiyardi Asda.
“Memanfaatkan jabatan sebagai kepala daerah untuk memenangkan partai yang dipimpinnya, yakni PAN di Kabupaten Solok dengan cara-cara yang tidak baik. Melakukan intervensi dan intimidasi mulai dari ASN, perangkat nagari dan kelompok-kelompok masyarakat penerima manfaat APBD Kabupaten Solok,” ungkapnya.
Senada, sebelumnya Sekretaris Koalisi Partai-partai Pro Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Solok, Aji Zamroni mengatakan bahwa sikap yang kami ambil sudah dituangkan dalam bentuk surat, dan telah ditandatangani bersama ketua-ketua partai yang tergabung dalam koalisi.
“Pernyataan sikap tersebut akan ditindaklanjuti, dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten, Provinsi dan Bawaslu Pusat serta diteruskan juga ke Institusi Polri dan ke Pengurus-pengurus Partai di Pusat. Bahkan, akan kami teruskan ke Kemendagri dan Presiden RI Joko Widodo,” jelasnya.
Aji Zamroni berharap kepada Bupati Solok Epyardi Asda, bersama Caleg-caleg yang ikut maju di Pemilu 2024 dari PAN, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar UU Pemilu, seperti melakukan intervensi dan intimidasi kepada seluruh elemen masyarakat, agar Pemilu Tahun 2024 ini berjalan aman, lancar, Jurdil dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan prinsip Pemilu. (Rd)