Walinagari Dilam, Janawir saat meninjau tanah pusako yang dijualbelikan
KABUPATEN SOLOK – Pemerintah Nagari Dilam Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Senin (23/01/2023), bersama Kepolisian, niniak mamak suku malayu dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dilam meninjau tanah kaum Malayu Gantiang Batukarak, sebagai bentuk penyelesaian sengketa tanah warga yang saling mengklaim.
Selain itu, peninjauan tanah kaum Malayu Gantiang Batukarak Nagari Dilam oleh walinagari, kepolisian, niniak mamak dan KAN tersebut dalam rangka mendapatkan keterangan kepemilikan tanah dari kedua belah pihak, pada kaum Malayu Gantiang Batukarak yang bersengketa itu.
Pada kesempatan itu, Walinagari Dilam Janawir mengungkapkan dan mengakui, bahwa dirinya selaku walinagari menandatangani surat jual beli tanah tersebut karena telah melalui keterangan-keterangan sebelumnya (Surat keterangan pihak Hasan Masri).
“Karena permasalahan tanah ini terbengkalai (Bermasalah), proses jual beli tanah ini ditunda (Ditangguhkan) dulu sampai permasalahan tanah diselesaikan oleh kedua belah pihak yang saling mengklaim,” kata Janawir.
Kepada kedua belah pihak yang bermasalah, dilanjutkan Janawir, selesaikanlah permasalahan ini secara baik-baik melalui pengadilan (Ketentuan hukum). Karena cara-cara di nagari saja tidak akan bisa diselesaikan.
“Maka berbesar hatilah untuk menyelesaikannya. Permasalahan sengketa tanah ini akibatnya buruk, bisa jadi di dunia ini sudah diperlihatkan oleh Allah SWT,” ingat Walinagari Dilam tersebut.
Selain itu, Walinagari Dilam juga meminta pada Niniak Mamak Malayu untuk bersumpah bersama jikalau permasalahan sengketa tanah tersebut tidak kunjung selesai.
“Jika yang mengaku pemilik tanah ini tidak miliknya, maka akan dimakan sumpah. Siapa yang terlibat langsung dalam hal permasalahan tanah tersebut akan dimakan sumpah,” ujarnya.
Disampaikannya, sebenarnya bersumpah ini tidak dibolehkan, namun itulah jalan satu-satunya. Yang menyatakan tanah ini miliknya, ternyata tidak itu akan dimakan sumpah.
Sementara itu, Mamak Kaum Malayu Gantiang Batukarak Nagari Dilam Syahrial Malin Batuah, menyetujui apa yang telah menjadi keputusan Walinagari Dilam tersebut. Pasalnya, masalah penjualan harta pusaka tinggi (Pusako tinggi) ini telah menjadi kebiasaan di Nagari Dilam.
“Sebagai Mamak Kaum Malayu Gantiang Batukarak Nagari Dilam, saya menentang keras adanya upaya-upaya untuk menjual harta pusaka tinggi, karena itu sangat merugikan pada generasi selanjutnya,” sebut Syahrial Malin Batuah.
Jangankan menjual, lanjutnya, menggadai tanah pusaka saja di Minangkabau ini ada aturan dan ketentuannya. Penjualan harta tanah pusaka Kaum Malayu Gantiang Batukarak Dilam seperti sebelumnya tidak boleh lagi terulang.
Begitu juga dengan Niniak Mamak Suku Malayu Batukarak, dan KAN Dilam agar selektif dalam melihat, menandatangani surat-surat yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu, dan bahkan bisa menimbulkan konflik dalam kaum di nagari.
Diungkapkan Syahrial Malin Batuah, sebelumnya Hasan Masri (56) warga Jorong Kapalo Koto menjual tanah Kaum (Pusako) Malayu Gantiang Batukarak Nagari Dilam kepada Elmi Despita (47), Jorong Batukarak seluas 40X40 meter persegi yang terletak di Gurun Kandang Cangkuek sebanyak Rp40 juta.
“Karena saya menghalangi, Hasan Masri membuat pengaduan ke kepolisian. Berdasarkan hal itulah tadi ada peninjauan untuk menjelaskan apakah tanah itu betul tanah milik Hasan Masri, atau milik bagian saya dan kemenakan-kemenakan saya,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, imbuhnya, tidak satupun tanaman Hasan Masri ada di tanah tersebut selain tanaman saya dengan kemenakan saya. Apalagi sudah puluhan tahun berdiri rumah di atas tanah yang diaku-akunya itu.
Jika yang dijual Hasan Masri itu yang bagiannya silahkan, karena dia yang akan mempertanggungjawabkannya di dunia dan akhirat. Namun ini yang dijualnya, yang bagian saya dan kemenakan-kemenakan saya (Ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok), tentunya saya larang.
Pada kesempatan itu, Manti Suku Malayu Batukarak Nagari Dilam Armia, kepada awak media yang hadir di lokasi tersebut juga mengungkapkan bahwa Syahrial Malin Batuah dengan Hasan Masri tersebut adalah satu kaum, yaitu Kaum Malayu Gantiang Batukarak Nagari Dilam. (Rd)