KABUPATEN SOLOK – Berbagai tantangan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dalam menunaikan hak-hak dewan, terutama dalam menggelar hak interpelasi atas kebijakan Bupati Solok Epiyardi Asda, yang dinilai sangat merugikan kepada masyarakat Kabupaten Solok.
Tiga (3) poin interpelasi oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok, bak sebuah bom besar dimana pemegang tombol bom harus dihabisi agar tombol bom tersebut tidak dipencet.
Bagi masyarakat Kabupaten Solok, gerakan-gerakan tersebut sudah terbaca dan sudah dapat dimaklumi dimana rentetan barbagai kejadian diluar nalar terjadi disaat hak interpelasi Anggota DPRD Kabupaten Solok sedang bergulir.
Seperti pengrusakan pada fasilitas negara di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Selasa (09/01/2024). Dimana OTK diduga kuat sengaja merusak fasilitas negara di ruangan paripurna tersebut, karena Ruang Sidang Paripurna itu akan berlangsung agenda Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka Persetujuan Pelaksanaan Hak Interpelasi.
Pengrusakan fasilitas negara itu berhasil menggagalkan terlaksana Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada hari tersebut. Karena agenda besar Anggota DPRD Kabupaten Solok yang akan menggelar Paripurna dalam rangka Persetujuan Pelaksanaan Hak Interpelasi tidak jadi dilaksanakan.
Akibatnya, dari pengrusakan fasilitas negara di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, didampingi ketua fraksi dan anggota melaporkan pelaku pengrusakan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaporan tersebut tertuang dalam surat Polda Sumbar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/9/I/2024/SPKT/Polda Sumbar tanggal 10 Januari 2024.
Pengrusakan fasilitas negara tersebut dilaporkan ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana pengancaman Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 369, dan atau 406.
Usai membuat pelaporan, melalui Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan PPP DPRD Kabupaten Solok, DR Dendi, S.Ag, MA mengungkapkan bahwa berdasarkan video ada OTK yang melakukan pengrusakan aset yang di Sekretariat DPRD, terutama di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, sehingga paripurna tidak terlaksana.
“Mengingatkan pengancaman terhadap keselamatan Anggota DPRD Kabupaten Solok, ini menjadi kegamangan dan kerisauan kami untuk tidak melaksanakan paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Solok tersebut,” ungkap Dendi.
Atas hal itu, lanjutnya, DPRD juga berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk menfasilitasi paripurna Persetujuan Pelaksanaan Hak Interpelasi digelar di provinsi, karena keamanan di Pemprov lebih terjamin, sehingga paripurna bisa berjalan aman.
Diungkapkan Dendi, ada 3 poin hak interpelasi Anggota DPRD Kabupaten Solok. Pertama, permasalahan pemberhentian walinagari yang diduga tidak konstitusional. Kedua, permasalahan Bukit Cambai yang diduga menyalahi aturan.
“Dan yang ketiga, dugaan intervensi dan intimidasi oleh Pemda terhadap ASN, perangkat nagari dan penerima manfaat APBD untuk memilih Caleg, serta memenangkan partai tersebut pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (Rd)