KABUPATEN SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Senin (14/05/2023), pukul 23.59 WIB secara resmi menutup kegiatan pendaftaran atau pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum Pemilu 2024 mendatang.
Sesuai Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, berdasarkan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU diperintahkan paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif. Dengan demikian juga, KPU tentunya tidak ada masa perpanjangan pengajuan atau pendaftaran calon anggota legislatif.
Koordinator Divisi Pencegahan Hukum Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Mara Prandes pada 7.topone.id mengatakan dengan telah dimulainya proses pendaftaran Bacaleg yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) sejak tanggal 1-14 Mei 2023 Bawaslu tentunya melaksanakan tugas pengawasan secara melekat.
“Alhamdulillah, sampai saat sekarang penutupan pendaftaran oleh KPU, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran oleh calon peserta Pemilu, ataupun dari Parpol itu sendiri,” ungkap Mara Prandes.
Disamping itu, menurutnya Mara Prandes, KPU Kabupaten Solok selama proses pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 juga telah melaksanakan tahapan tersebut secara Jujur dan Adil (Jurdil), dan itu kita lihat dilakukan setara kepada seluruhnya pada peserta Pemilu itu.
“Tidak ada kita melihat pada peserta Pemilu 2024 yang diberikan pelayanan khusus, atau tidak sama dengan yang lainnya oleh KPU Kabupaten Solok, dan itu kita anggap KPU bekerja sudah profesional dan terbuka,” jelasnya.
Kepada peserta Pemilu, himbaunya, yang merasa dirugikan oleh KPU seperti pada berita acara ataupun keputusan KPU berikutnya, silahkan memberikan laporan atau melakukan sengketa ke Bawaslu 3 hari setelah ditetapkan keputusan atau berita acara ini oleh KPU. (Andar MK)