Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 15 May 2023 WIB ·

Pengajuan Bacaleg Ditutup KPU, Bawaslu Sebut Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran


 Pengajuan Bacaleg Ditutup KPU, Bawaslu Sebut Tidak Temukan Dugaan Pelanggaran Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Senin (14/05/2023), pukul 23.59 WIB secara resmi menutup kegiatan pendaftaran atau pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, berdasarkan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU diperintahkan paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif. Dengan demikian juga, KPU tentunya tidak ada masa perpanjangan pengajuan atau pendaftaran calon anggota legislatif.

Koordinator Divisi Pencegahan Hukum Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Mara Prandes pada 7.topone.id mengatakan dengan telah dimulainya proses pendaftaran Bacaleg yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) sejak tanggal 1-14 Mei 2023 Bawaslu tentunya melaksanakan tugas pengawasan secara melekat.

“Alhamdulillah, sampai saat sekarang penutupan pendaftaran oleh KPU, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran oleh calon peserta Pemilu, ataupun dari Parpol itu sendiri,” ungkap Mara Prandes.

Disamping itu, menurutnya Mara Prandes, KPU Kabupaten Solok selama proses pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 juga telah melaksanakan tahapan tersebut secara Jujur dan Adil (Jurdil), dan itu kita lihat dilakukan setara kepada seluruhnya pada peserta Pemilu itu.

“Tidak ada kita melihat pada peserta Pemilu 2024 yang diberikan pelayanan khusus, atau tidak sama dengan yang lainnya oleh KPU Kabupaten Solok, dan itu kita anggap KPU bekerja sudah profesional dan terbuka,” jelasnya.

Kepada peserta Pemilu, himbaunya, yang merasa dirugikan oleh KPU seperti pada berita acara ataupun keputusan KPU berikutnya, silahkan memberikan laporan atau melakukan sengketa ke Bawaslu 3 hari setelah ditetapkan keputusan atau berita acara ini oleh KPU. (Andar MK)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Kampuang Jawa dan Sekitar Gelar Makan Bajamba Sekaligus Bulatkan Tekad Dukung NC-LM

7 September 2024 - 20:21 WIB

Muak dengan Kericuhan, Tagline Sejuk dan Damai Alasan Gerbong Epyardi Asda Nyatakan Dukungan ke JUARA

7 September 2024 - 09:25 WIB

Hafni Hafiz Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasco Kabupaten Solok

7 September 2024 - 05:08 WIB

Pilkada Kota Solok 2024, Upaya Penjegalan NC-LM Melahirkan Gelombang Besar

6 September 2024 - 04:53 WIB

Wawako Buka Pelatihan Problem Solving dan Decision Making Pejabat Pemko Solok

3 September 2024 - 21:03 WIB

Wawako Solok Sambut Rombongan DPW Bundo Kanduang IKM Jakarta

3 September 2024 - 19:49 WIB

Trending di News