Menu

Mode Gelap

News · 14 Feb 2023 WIB ·

Pemko Solok Sosialiasi Perda Trantibum dan PPPA di Kelurahan Simpang Rumbio


 Pemko Solok Sosialiasi Perda Trantibum dan PPPA di Kelurahan Simpang Rumbio Perbesar

SOLOK KOTA – Pemerintah Kota (Pemko) Solok, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solok menyelenggarakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) kepada masyarakat di Kelurahan Simpang Rumbio, Selasa (14/2/2023).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Simpang Rumbio itu diikuti oleh 50 orang peserta, yang terdiri dari LPMK, Bundo Kanduang, RT/RW, Kader PKK, ketua pemuda, Linmas dan pemuka masyarakat Kelurahan Simpang Rumbio. Sosialisasi tersebut juga menghadirikan narasumber Anggota DPRD Kota Solok, Rusnaldi, SH dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Zulfadli, SH, M.Si.

Dalam sosialisasi itu, anggota DPRD Kota Solok Rusnaldi mengucapkan terima kasih atas kehadiran serta antusias masyarakat, untuk mengikuti sosialisasi Perda ini dimana optimalisasi terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini, tidak akan bisa lepas dari peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penegakan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ungkap Rusnaldi.

Dalam pemaparannya Rusnaldi menyampaikan bahwa dalam Penjelasan Umum Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dijelaskan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Solok.

“Keberadaan Perda Kota Solok tentang ketenteraman dan ketertiban umum diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” jelas Rusmadi.

Selain itu, imbuhnya, Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum ini merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut.

“Tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum ini adalah menciptakan ketenteraman, dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin ketenteraman, dan ketertiban umum di daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum, dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,” jelasnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Medison dan Harapan Baru Birokrasi Pemkab Solok yang Bersih dan Berkeadilan

29 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkab Solok Hadiri Rakortek Nasional, Tegaskan Komitmen Dukung Program Perumahan untuk MBR

29 April 2025 - 13:13 WIB

Sekda Adalah Otak Pemerintahan Daerah, Tapi Mengapa Pemkab Solok Kerap Kalah di PTUN?

29 April 2025 - 06:36 WIB

Wabup Solok Dorong Optimalisasi PAD dalam Rapat Evaluasi Perdana

22 April 2025 - 16:45 WIB

Peringati Hari Bumi, Wabup Solok Apresiasi Gerakan Sejuta Pohon Matoa oleh Kemenag

22 April 2025 - 07:58 WIB

Wujudkan Infrastruktur Maju, Bupati Solok Genjot Koordinasi dengan BPJN Sumbar

15 April 2025 - 20:11 WIB

Trending di Advertorial