Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 14 Feb 2023 WIB ·

Pemko Solok Sosialiasi Perda Trantibum dan PPPA di Kelurahan Simpang Rumbio


 Pemko Solok Sosialiasi Perda Trantibum dan PPPA di Kelurahan Simpang Rumbio Perbesar

SOLOK KOTA – Pemerintah Kota (Pemko) Solok, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solok menyelenggarakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) kepada masyarakat di Kelurahan Simpang Rumbio, Selasa (14/2/2023).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Simpang Rumbio itu diikuti oleh 50 orang peserta, yang terdiri dari LPMK, Bundo Kanduang, RT/RW, Kader PKK, ketua pemuda, Linmas dan pemuka masyarakat Kelurahan Simpang Rumbio. Sosialisasi tersebut juga menghadirikan narasumber Anggota DPRD Kota Solok, Rusnaldi, SH dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Zulfadli, SH, M.Si.

Dalam sosialisasi itu, anggota DPRD Kota Solok Rusnaldi mengucapkan terima kasih atas kehadiran serta antusias masyarakat, untuk mengikuti sosialisasi Perda ini dimana optimalisasi terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini, tidak akan bisa lepas dari peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penegakan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ungkap Rusnaldi.

Dalam pemaparannya Rusnaldi menyampaikan bahwa dalam Penjelasan Umum Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dijelaskan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Solok.

“Keberadaan Perda Kota Solok tentang ketenteraman dan ketertiban umum diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” jelas Rusmadi.

Selain itu, imbuhnya, Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum ini merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut.

“Tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum ini adalah menciptakan ketenteraman, dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin ketenteraman, dan ketertiban umum di daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum, dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,” jelasnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Kampuang Jawa dan Sekitar Gelar Makan Bajamba Sekaligus Bulatkan Tekad Dukung NC-LM

7 September 2024 - 20:21 WIB

Muak dengan Kericuhan, Tagline Sejuk dan Damai Alasan Gerbong Epyardi Asda Nyatakan Dukungan ke JUARA

7 September 2024 - 09:25 WIB

Hafni Hafiz Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasco Kabupaten Solok

7 September 2024 - 05:08 WIB

Pilkada Kota Solok 2024, Upaya Penjegalan NC-LM Melahirkan Gelombang Besar

6 September 2024 - 04:53 WIB

Wawako Buka Pelatihan Problem Solving dan Decision Making Pejabat Pemko Solok

3 September 2024 - 21:03 WIB

Wawako Solok Sambut Rombongan DPW Bundo Kanduang IKM Jakarta

3 September 2024 - 19:49 WIB

Trending di News