Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 7 May 2023 WIB ·

Pemkab Solok Dinilai Cuci Tangan Melalui Pemberitaan, Ini Penjelasan Pengurus Serikat Pekerja Aqua Solok


 Pemkab Solok Dinilai Cuci Tangan Melalui Pemberitaan, Ini Penjelasan Pengurus Serikat Pekerja Aqua Solok Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Menyikapi berita di media elektronik (Online) yang diterbitkan oleh NKRI post pada tanggal 07 Mei 2023, dengan link https://nkripost.co/2023/05/06/perjuangan-bupati-solok-bantu-eks-karyawan-pt-tirta-investama-terancam-sia-sia-83-orang-tetap-gugat-ke-pengadilan-begini-jadinya/, maka saya Romianto selaku Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja AQUA Grup Solok, dalam berita ini kami menilai pemerintah ingin cuci tangan dan mengalihkan kesalahan pada pihak yang lemah.

Kami punya bukti rekaman atas ketidakbenaran berita tersebut. Sebelumnya saya banyak diam, namun saya akan meluruskan yang bengkok. Saya tegaskan, perjuangan kami tidak akan pernah padam sampai pada titik kami mendapatkan keadilan.

Bersama saudara saya Fuad Zaki, serta seluruh kawan-kawan pengurus dan anggota pekerja, kami tidak akan meninggalkan medan juang untuk memperjuangkan, dan menyuarakan hak pekerja.

1. Dalam hal keputusan organisasi selalu diambil secara kolektif oleh pengurus serikat pekerja bukan keputusan individu. Mulai dari keputusan Mogok Kerja (Undang Undang 13 Tahun 2003 pasal 137-145), karena tidak terpenuhinya tuntutan pekerja terhadap perusahaan berupa upah lembur atas kelebihan jam kerja dari tahun 2016-2022.

Adapun aturan yang mengatur tentang Mogok Kerja sebagai berikut, sebagai mana tertuang dalam UUK 13 Tahun 2003 Pasal 137, Mogok Kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara
sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Pasal 138
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh
lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar
hukum.

(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi
atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatan-nya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

Pasal 140
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara :
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

Pasal 141
(1) Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.

(2) Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan
dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.

(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka
harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan sebagai saksi.

(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan,
maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.

(5) Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.

Pasal 142
(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
dan Pa-sal 140 adalah mogok kerja tidak sah.

(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur
dengan Keputusan Menteri.

Pasal 143
(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk
mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan
pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan
damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak
mendapatkan upah.

Dalam hal tidak terbayarkan upah lembur pekerja dari tahun 2016-2022 merupakan bagian dari kesalahan pemerintah, karena pemerintah memiliki fungsi pengawasan terhadap aturan normatif ketenagakerjaan. Dan dalam hal perusahaan tidak membayar atau lalai membayar upah lembur merupakan tindak kejahatan pidana.

Ini mesti difahami oleh semua pihak. Yang dibayarkan oleh pihak perusahaan sejauh ini tidak sejalan dengan yurisprudensi, dan ketentuan lembur yang sudah berjalan di pabrik Aqua. Sehingga menimbulkan perlawanan dari pekerja.

Terkait penetapan upah lembur yang dituntut pekerja terbukti benar, 3 jam sebagaimana tuntutan pekerja, sesuai dengan adanya surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 562/1802/HI-Was/XII/2022 tertanggal 13 Desember 2022, namun pihak perusahaan menolaknya dan melakukan banding ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Perlu diketahui pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pada Bab IV pasal 78 ayat 2 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 wajib membayar upah lembur.

Dengan sanksi pidana pada pasal 187 ayat 1 yang berbunyi :
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3) , atau Pasal 144 dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Pasal 187 ayat 2 berbunyi “ tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

2. Dalam hal frasa “Exspekerja” yang bermasalah akan dilakukan pembinaan yang dimaksud dengan frasa ini seperti apa???, apakah pekerja yang berani menyuarakan dan menuntut hak nya dianggap bermasalah?, bukankah hak pekerja dijamin oleh Undang Undang Konstitusi Negara?, apakah pekerja yang berani memikul mandat dan amanah dari anggota sebagai pengurus serikat pekerja yang berfungsi untuk memperjuangkan hak pekerja, yang dianggap sebagai pekerja bermasalah???, atau pekerja yang mana?, siapa saja pekerja yang dianggap bermasalah tersebut???.

Perlu diketahui dari awal proses PHK terhadap pekerja perusahaan sudah mengcluster pekerja menjadi dua kelompok. Pertama pekerja asli pribumi Kabupaten Solok dan non Kabupaten Solok, sejak kapan ada perbedaan dan diskriminasi perlakuan terhadap pekerja yang didasari dari tempat lahir dan alamat pekerja?.

Hal ini dibuktikan dengan surat dari PT Tirta Investama tertanggal 9 November 2022, dengan nomor 263/TIV/HR-SLK/XI/2022. Dalam surat tersebut pada poin (1), kami berkomitmen melakukan perekrutan kerja kembali eks pekerja yang berasal dari warga asli Solok yaitu berdasarkan identitas tempat kelahiran dan KTP, dimana dalam lampiran surat tersebut tertulis ada 35 orang pekerja yang tidak dapat diterima bekerja.

Bukankah mereka sesama rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan penghidupan yang layak dan dijamin oleh negara?, sebaiknya aparatur sipil negara yang bertanggung jawab dalam hal ketenagakerjaan lebih bijak menggunakan bahasa tentang justifikasi pekerja. Jangan sampai karena pekerja menyuarakan kesalahan perusahaan dianggap sebagai pekerja bermasalah. Ini tidak baik dan tidak adil terhadap pekerja.

3. Dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial PHK sepihak yang dialami pekerja, pihak DPMPTSPNAKER kabupaten Solok tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana permohonan dari LBH SBPI pada tanggal 15 Desember 2022 terkait permohonan mediasi, dengan Nomor Surat 020/LBH-SBPI/XII/2022. Karena kepala dinas takut kena marah dan kena pecat oleh pimpinan. Setidaknya itu yang diucapkan saat bertemu dengan pekerja yang menanyakan tindak lanjut proses mediasi.

4. Perihal Keputusan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan belum memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah. Lantas atas alasan apa pekerja disuruh mendaftar sebagai pekerja baru, dengan syarat dan ketentuan ditentukan sepihak oleh pihak perusahaan, apalagi merampas hak hak pekerja.

Perlu diketahui bahwa sebelum ada kesepakatan Pemerintah Kabupaten Solok dengan perusahaan, bahwa pekerja akan diterima kembali dengan syarat mendaftar ulang sebagaimana keinginan perusahaan, itu sudah ada jauh sebelum tanggal 22 Februari 2023. Termasuk pada tanggal 12 Januari 2023 para pekerja sudah bertemu dengan pihak perusahaan difasilitasi oleh Kepala Disnakertrans UPTD Wilayah 3 dan PPNS Disnaketrans Provinsi Sumatera Barat.

Bahwa pada saat itu pekerja akan diterima dengan cara mendaftar ulang, bahkan pada saat itu diberikan kemudahan pekerja cukup memberikan foto copy KTP, dan menandatangani surat pendaftaran yang disediakan oleh perusahaan. Namun pada saat itu seluruh pekerja menolak, karena pekerja percaya terhadap Bupati Solok Epiyardi Asda akan memperjuangkan pekerja dengan keputusan bekerja kembali seperti semula tanpa syarat dari perusahaan.

5. Perihal keputusan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bahwa para pekerja memutuskan hal tersebut karena aspirasi mereka tidak terakomodir secara adil. Dan perihal pendaftaran ke PHI Padang memang melampirkan seluruh pekerja karena belum ada pencabutan surat kuasa sebelumnya.

Pendaftaran ke PHI didasari oleh kekhawatiran, dan penolakan pekerja atas anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa gugatan bisa dilakukan di PN Jakarta Pusat. Dan para pekerja mendapatkan informasi dari LBH SBPI sebelum perusahaan mendaftar gugatan di PN Jakarta Pusat, maka kita harus lebih dulu mendaftar di PN Padang sebagaimana ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 pasal 81.

Ditambah lagi dengan kondisi para pekerja traumatis atas kejadian di pabrik Langkat, dari 70 orang pekerja yang mendaftar ulang hanya 30 an orang yang diterima. Dan terbukti pada hari yang sama pertemuan Manajemen Aqua dengan Bupati Solok yang menyatakan akan menerima seluruh pekerja.

Dihari itu juga salah satu Vice Presiden PT Tirta Investama Aqua bertemu di Rumah Makan Mintuo Sitinjau Laut, bahwa dari seluruh pekerja tidak semuanya akan diterima, bahkan pada saat itu pihak manajemen mengatakan jika tidak setuju.

Silahkan lakukan pendaftaran ke PHI, kami pun akan melakukan percepatan proses di pengadilan. Dan terbukti juga perusahaan juga mendaftar gugatan PHK terhadap 90 orang pekerja Aqua Solok yang di PHK sepihak, di PN Jakarta Pusat. Dan saat ini sudah menjalani 4 kali sidang, sementara di PN Padang belum terlaksana sidang.

6. Pada tanggal 17 Maret 2023 Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Solok mengundang pekerja yang sudah mendaftar ulang untuk hadir di kantornya. Dan informasi yang didapatkan Fuad Zaki dan Romianto tidak diinginkan untuk hadir, apalagi ada bahasa “Kalau samo si Fuad jo Romi dak ado masalah nan salasai”.

Ini adalah bahasa yang tidak bijak dari seorang kepala dinas, yang harusnya ramah terhadap masyarakat. Dalam pertemuan tersebut juga mempertanyakan masalah gugatan di PN Padang. Dan saat itu pekerja ada yang mempertanyakan, apakah ada jaminan dari bapak jika kami cabut surat kuasa kami segera bekerja semuanya. Jawaban yang diterima pekerja, kami tidak bisa menjamin.

Hal ini sangat bertentangan dengan pemberitaan bahwa PT Tirta Investama sudah ditaklukkan untuk menerima seluruh pekerja. 59 orang pekerja sudah mencabut surat kuasa bahkan gugatan di PN Padang sudah dicabut, apalagi alasan perusahaan dan pemerintah agar para pekerja segera bekerja.

Kenapa seolah dibangun opini pertentangan antara para pekerja yang menyerah ke perusahaan, dengan para pekerja yang berjuang di pengadilan.?

7. Kami selaku pekerja, berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) jujur dan profesional dalam menjalankan tugas. Jangan mendiskreditkan kami, dan menjustifikasi tanpa proses klarifikasi. Kami punya banyak bukti terkait kelalaian dan ketidakprofesionalan aparat pemerintah dalam menjalankan tugas, terutama dalam hal perlindungan terhadap pekerja.

Dalam waktu dekat kami akan siapkan masa untuk unjuk rasa menyuarakan keadilan dan kebenaran. Kami menghargai upaya Bupati Solok Epiyardi Asda yang peduli kepada kami. Terbukti kami tidak pernah anarkis sejak kami melakukan mogok kerja, sampai saat kami di PHK dan bahkan sampai hari ini.

Kami selalu mendengar nasehat orang tua dan keluarga kami untuk tertib dan damai. Tapi jika kami selalu dimarjinalkan oleh opini dan justifikasi sepihak yang bukan kesalahan kami, maka kami akan melakukan perlawanan. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 551 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Topsumbar Raih Penghargaan KPID Award 2024, Hanny Tanjung: Kado Indah HUT ke-8

11 December 2024 - 15:01 WIB

Kader Gerindra Dodi Hendra Sebut Akan Bangun Dapur Umum Makan Siang Gratis Pertama di Kabupaten Solok

11 December 2024 - 13:21 WIB

JFP-Candra Bentuk Tim Transisi Wujud Gerak Cepat untuk Solok Lebih Baik

10 December 2024 - 06:06 WIB

Walikota Solok Buka Acara Lokakarya 7 Angkatan 11 Pendidikan Guru Penggerak Kota Solok Tahun 2024

8 December 2024 - 21:40 WIB

Mega Sport MTB Event Fun dan Adventure Memeriahkan HUT Kota Solok ke-54

8 December 2024 - 20:22 WIB

Bupati Solok Terpilih Hadiri Undangan Syukuran Masyarakat Nagari Selayo

7 December 2024 - 16:38 WIB

Trending di News