Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar
Pasca Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit menggelar konferensi pers terkait Penangkapan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan keterlibatannya dalam jual beli sabu (Narkoba), Jumat (14/10/2022).
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan bahwa gelar adat yang diperoleh Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, saat menjabat Kapolda Sumbar adalah gelar sangsako adat, atau gelar kehormatan.
Menurut Fauzi Bahar, meski ada kasus ini, gelar sangsako adat tak serta merta dicabut. Gelar sangsako diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pariangan. Penghargaan tersebut diberikan, karena Teddy Minahasa dinilai berjasa menerapkan penyelesaian kasus secara restorative justice, dengan memberdayakan niniak mamak.
“Pertama sekali beliau mengaplikasikan restorative justice. Undang-undang sudah ada. Tetapi tidak (dilaksanakan), (dengan kebijakan Kapolda), daerah (dapat) pula melakukan itu,” ujar Fauzi Bahar, yang dikutip dari langgam.id, Sabtu (15/10/2022).
Disebutkan Fauzi Bahar, sebetulnya restorative justice merupakan hak niniak mamak. Dimana sejak dahulunya, sebelum suatu perkara sampai ke pihak kepolisian, maka diselesaikan dengan peran niniak mamak.
“Hari ini, niniak mamak yang sudah punya golok, yang sudah tumpul, berkarat tidak punya hulu, oleh Pak Teddy diberikan hulu lagi. Tajam lagi,” ujarnya.
Sebelum Teddy Minahasa menjabat di Sumbar, lanjut Fauzi Bahar, ninik mamak tidak bisa membela anak kemanakan karena setiap kasus selalu sampai ke pihak kepolisian. “Pak Teddy lah (yang) mengembalikan lagi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat Kapolda Sumbar dijabat Teddy Minahasa pemberantasan judi, maksiat hingga prostitusi gencar dilakukan. Upaya ini tentunya sangat didukung oleh para niniak mamak. Ini yang disukai ninik mamak. Beliau juga membuat capaian vaksinasi di Sumbar tinggi.
Fauzi Bahar menegaskan, dengan kasus yang menjerat Teddy Minahasa, untuk gelar kehormatan yang diberikan tidak ada prosesi pencabutan. Gelar itu akan hilang dengan sendirinya sesuai apa yang dilakukannya.
“Pemberian gelar kehormatan ini, pertama sekali tidak bisa diturunkan ke anak dan keluarga. Kedua dalam hukum kita, seperti orang pakai bedak pergi mandi. Dia akan hanyut dengan sendirinya, bersamaan apa saja yang dilakukan,” jelasnya.
“Dicabut atau tidak dicabut, gelar akan hanyut dengan sendirinya. Saya akan rapatkan dengan LKAAM Sumbar, karena ini sudah viral, saya akan rapat. Sehingga ini menjadi keputusan bersama,” tutupnya.
Sebelumnya, penangkapan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam Sati membuat gempar berbagai kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sumbar. Pasalnya, Mantan Kapolda Sumbar yang dianugerahi gelar adat Minangkabau itu ditangkap, karena diduga terlibat dalam penjualan sabu.
Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumbar. Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 Kg sabu kepada seorang Kapolres.
Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami. Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. (*/Rd)