Foto Ilustrasi
7.topone.id – Miris memang, jika wartawan mendapatkan keritikan pedas dari masyarakat akibat dugaan ketidakprofesionalan, dalam menjalankan profesi sebagai insan pers di Kabupaten Solok dan Kota Solok.
Bahkan tidak hanya mengkritik, mantan pegawai bodong saja pun mengeluarkan ancaman lewat tulisan di sebuah Blogger Kompasiana Beyond Blogging.
Ancaman lewat tulisan dari mantan pegawai bodong tersebut terjadi pasca beberapa media menerbitkan pemberitaan, terkait ketidakprofesionalan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Solok, dimana Diskominfo setempat sering mengeluarkan rilis yang dinilai penggiringan opini terkait Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Solok.
“Ini hanya sedikit yang saya bongkar, belum semuanya. Kalau masih bikin rusuh oknum wartawan tua ini, akan saya bongkar semuanya dengan bukti-buktinya. Semoga Kota Solok dan Kabupaten Solok bebas dari oknum seperti ini. Salam Pikiran Sehat”, begitulah kutipan sepenggal tulisan mantan pegawai, yang meradang akibat pemberitaan ketidakprofesionalan Diskominfo Kabupaten Solok terbit pada beberapa media.
Selain itu, judul tulisan yang terbit di Kompasiana Beyond Blogging pada 03 Juni 2024 tersebut, berbunyi “Waspada Oknum Wartawan Lapar di Solok, Bikin Rusak Citra Jurnalis”. Judul tulisan itu sangat menggambarkan mirisnya profesi wartawan, sehingga masyarakat harus diingatkan terhadap profesi tersebut.
Dari pantauan media ini, kemana arah dan siapa yang dituju (Dijelaskan) oleh penulis yang mengaku mantan pegawai tersebut, pun tidak jelas. Namun tulisan itu yang pasti keluar setelah beberapa media menerbitkan pemberitaan terkait ketidakprofesionalan Diskominfo Kabupaten Solok.
Diketahui, setiap wartawan tentunya bekerja pada perusahaan pers (Media) yang telah mengantongi surat tugas, dan memiliki ID Card serta mematuhi segala aturan yang diberlakukan pada perusahaan pers tempat wartawan itu bekerja.
Selain itu, wartawan tentunya juga bekerja sesuai yang telah diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana dalam UU tersebut telah mengatur tentang perusahaan media, bahkan sampai menjelaskan tentang kode etik wartawan dalam menjalankan profesi sebagai insan pers.
Sementara itu, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Kota Solok, Wahyu Ega Yudistira sangat menyayangkan adanya pemberitaan tuduhan “Lapar” yang secara langsung diarahkan kepada kami yang bertugas di wilayah Solok.
“Baik bertugas di kota maupun kabupaten, jika sang penulis tersebut mengaku sebagai mantan pegawai/ASN, sangat tidak mungkin menyatakan sikap yang tidak beretika, dimana seorang ASN itu walaupun telah pensiun tetap tahu dengan etika,” kata Wahyu Ega Yudistira, Minggu (09/05/2024).
Dikatakannya, kita meyakini yang menulis berita tersebut adalah ASN bodong. Dia hanya melepaskan rasa sakit hati alias balas dendam terhadap berita yang viral terkait kinerja Diskominfo Kabupaten Solok, yang terbit di media online beberapa waktu lalu terkait rilis berita yang bernuansa mengobok-obok (Angkek Talua) tanpa mempedulikan objek berita adalah pejabat negara yang digaji dari uang negara.
“Seluruh kegiatan pejabat negara menggunakan uang negara (APBD), dan saat ini tahun politik, masak Diskominfo mengeluarkan rilis berita opini bernuansa untuk kepentingan politik pribadi pejabat negara (Balon Kada), dan Diskominfo tentunya ikut juga berpolitik praktis di Pilkada 2024,” sebut Ketua MOI Kota Solok itu.
Dan itu tidak sekali, lanjutnya, rilis yang dikeluarkan oleh Diskominfo yang bernuansa politik. Seharusnya rilis dari pemerintah itu tentang kegiatan pemerintah, bukan kampanye pribadi pejabat di pemerintahan tersebut.
Wahyu Ega Yudistira juga menegaskan, jangan seperti LGBT alias bencong karna wartawan Solok itu punya harga diri dan selalu mengemukakan jiwa sportifitas, dan tahu UU dalam berkarya, dan tidak pengecut.
“Tidak ada sejarahnya wartawan Solok itu pengecut, apa lagi dikatakan lapar seperti yang dituduhkan oleh tulisan oknum ASN bodong di Kompasiana Beyond Blogging itu. Pemberitaan dari Kompasiana Beyond Blogging ini sangat menghina profesi jurnalis yang ada di Solok, baik di kota maupun di kabupaten,” pungkasnya. (Rd)