Foto Ilustrasi
SOLOK KOTA – Dengan beredarnya pemberitaan yang menyebutkan seorang siswi di Kota Solok (Sebut saja Mawar), telah dipaksa dan disetubuhi oleh lima orang laki-laki, membuat inisial (Y) salah satu orang tua yang diduga pelaku yang dituduhkan tersebut, menjadi gerah.
Dirinya tak terima anaknya dikatakan telah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap Mawar yang yang sampai sekarang masih melakukan aktivitas belajar di sekolahnya, layaknya seperti pelajar lainnya.
“Jika Mawar dipaksa, apalagi sampai disetubuhi tentunya akan berdampak pada psikis anak tersebut, tapi nyatanya sampai sekarang dia baik-baik saja. Apalagi dalam pemberitaan tersebut dia dipaksa disetubuhi oleh lima orang laki-laki,” kata Y pada media ini, Jumat (16/06/2023), di Persroom Balaikota Solok.
“Saya sudah tanya anak saya setelah dia ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Solok Kota, pada 22 Mei 2023 lalu. Dari pengakuan anak saya, dia tidak pernah memaksa untuk berhubungan badan dengan Mawar tersebut, malah Mawar dan pacar si Mawar tersebut yang menawarkan untuk melakukan hal itu,” beber Y.
Selain itu, lanjutnya, kedatangan Mawar dengan pacarnya ke rumah saya tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik rumah, dan kedatangannya itu tidak dalam kewajaran.
“Dikatakan anak saya, Mawar dan pacarnya datang sekira pukul 11.00 WIB malam pada tanggal 16 Mei 2023. Itu menandakan ada niat yang tidak baik terhadap keluarga saya, atau mungkin dia sengaja menjebak anak saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra, Sabtu (17/06/2023), melalui handphone pribadinya pada media ini menyebutkan bahwa berkas kasus tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari), yang dua sudah P21.
“Tinggal satu saat ini masih dalam pengejaran. Dari keempat yang diamankan 2 orang masih dibawah umur dan kedua orang tersebut ada pendamping hukumnya,” jelasnya.
Melansir WebMD, korban kekerasan dan pelecehan seksual sering kali berdampak besar pada kesehatan mental dan fisik korban, yang meningkatkan risiko tidak hanya depresi, kegelisahan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD), tetapi juga tekanan darah tinggi dan kurang tidur.
“Efek kesehatan jangka panjang yang terkait dengan pelecehan dan penyerangan seksual bukan hanya tentang dampak yang ditimbulkannya terhadap kesehatan mental seseorang,” kata penulis studi, Karestan Koenen, profesor epidemiologi psikiatri di Sekolah Kesehatan Masyarakat Harvard TH Chan di Boston.
Berdasarkan studi tersebut, pelecehan seksual dikaitkan dengan tekanan darah yang secara signifikan lebih tinggi, dan peningkatan 20 persen risiko penyakit jantung. Peneliti juga mengamati adanya kadar lemak darah yang lebih tinggi, serta kualitas tidur yang buruk meningkatkan risiko insomnia.
Seperti yang terjadi pada korban, dampak fisik lain dari pemerkosaan juga termasuk memar kecil di area panggul serta pendarahan pada area genital.
Sebelumnya, pada Media InfoSumbar.net Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan 4 orang dari 5 laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur/Pencabulan, pada Senin, 22 Mei 2023.
Keempat terduga pelaku adalah MR (19 tahun) Pengangguran warga Koto Panjang, Kota Solok, AF (15 tahun) berstatus Pelajar Sekolah Menengah di Kota Solok, warga Jorong Sambuang Nagari Selayo Aia Tanang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, DS (18 tahun) Ex.Pelajar, warga Padang Belimbing, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, dan MK (17 tahun) warga Jorong Sambuang, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB, saat Z yang merupakan pacar korban A (13 tahun), menjemput korban dan membawa ke rumah rekannya DS (18 tahun).
Di rumah tersebut Z membawa masuk korban ke kamar dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan. Setelah Z selesai melakukan hubungan badan denggan korban, kemudian 3 Tersangka lainnya secara bergantian DS, AF dan MK melakukan hal yang sama di dalam kamar tersebut.
Kemudian esok harinya, Rabu, 17 Mei 2023 Korban A diantar oleh Tersangka Z ke Simpang Bandar Pandung, Kota Solok dan dijemput oleh seorang laki-laki yaitu Tersangka MR. Korban kemudian dibawa MR ke Hoya, Lantai 2 Pasaraya Kota Solok, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, selanjutnya disetubuhi oleh MR.
Perbuatan Tersangka kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Solok Kota pada Minggu 21 Mei 2023. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Solok Kota melalui Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan. Hingga pada Senin dini hari dua Tersangka AF dan DS berhasil diamankan di Padang Belimbing.
Selanjutnya Tersangka MR diamankan di Terminal Bareh Solok pada pukul 09.00 WIB, dan Tersangka MK diantar warga ke Polres Solok Kota pada siang harinya sekira pukul 12.00 WIB. Sementara satu orang Tersangka lainnya (Z) yang merupakan pacar korban hingga saat ini masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap para Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rd)