Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 21 Aug 2024 WIB ·

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada


 MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada Perbesar

7.topone.id – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/08/2024), memutuskan ambang batas pencalonan Kepada Daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara Partai Politik (Parpol), atau gabungan Parpol hasil Pemilihan Legislatif (Pileg)/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.

Bahkan putusan MK tersebut sangat membuka peluang bagi Parpol yang tidak dapat kursi di DPRD (Non Parlemen).

Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen dari provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT kurang dari 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Kota Solok Sebut Belum Terima Surat Cuti Anggota DPRD Berkampanye di Tahapan Pilkada 2024

9 October 2024 - 22:14 WIB

Gelar Konferensi Pers, KPU Sampaikan Tahapan Pilkada Kota Solok 2024

9 October 2024 - 21:22 WIB

Tingkatkan Ketaatan dan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Padang Gelar Razia Gabungan

8 October 2024 - 22:39 WIB

Calon Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra Mangkir dari Panggilan Bawaslu

7 October 2024 - 14:57 WIB

Calon Walikota Ramadhani Kirana Putra dan Oknum ASN Pemko Dilaporkan Tim Hukum NC-LM ke Bawaslu Kota Solok

4 October 2024 - 15:18 WIB

Pemkab Solok Jumpa Pers Pasca Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas Bukik Akok

30 September 2024 - 19:44 WIB

Trending di News