7.topone.id – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/08/2024), memutuskan ambang batas pencalonan Kepada Daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara Partai Politik (Parpol), atau gabungan Parpol hasil Pemilihan Legislatif (Pileg)/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.
Bahkan putusan MK tersebut sangat membuka peluang bagi Parpol yang tidak dapat kursi di DPRD (Non Parlemen).
Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen dari provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT kurang dari 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (Rd)