Oleh: Syafridoerahman
Kabupaten Solok tengah menjadi buah bibir, kebijakan Bupati Epiyardi Asda telah menjadi pusat perhatian dan perbincangan hangat di berbagai lapisan masyarakat Solok Raya, bahkan di tingkat Sumatera Barat.
Ada keresahan yang meluas terkait dengan pemberhentian walinagari oleh Bupati Solok Epiyardi Asda, dan pendahulunya seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah.
Pemberhentian walinagari oleh Bupati Epiyardi Asda tampaknya mendapatkan dukungan dari lingkaran terdekat, yang lebih cenderung memiliki kepentingan pribadi dan berusaha memenuhi keinginan bupati.
Pencermatan terhadap pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa Surat Keputusan pemberhentian walinagari yang diterbitkan oleh Bupati Solok cenderung tidak tahan uji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menandakan kesalahan keputusan yang akhirnya kalah dalam persidangan.
Dampak dari pemberhentian walinagari tidak hanya dirasakan oleh individu yang dipecat, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan.
Selain kerugian finansial dan kehilangan hak politik serta manajerial yang dijamin oleh konstitusi, aspirasi masyarakat setempat juga menjadi korban.
Walinagari dipilih secara langsung oleh masyarakat dan menanggung tanggung jawab APBD yang signifikan, serta memiliki target pembangunan yang disepakati bersama.
Oleh karena itu, tindakan pemberhentian tanpa alasan yang jelas dan melanggar UU tentang Desa (Nagari) menuai protes dan kecaman dari masyarakat Kabupaten Solok.
Keresahan ini mencuat dalam bentuk demonstrasi oleh masyarakat yang merasa bahwa pemberhentian walinagari tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Berbagai informasi yang beredar di kalangan ASN Pemda Kabupaten Solok juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diterima oleh Bupati Solok Epiyardi Asda dan realitas di lapangan.
Sikap Bupati Solok yang tampaknya tidak menindak tegas perilaku yang bertentangan dengan keinginannya dimanfaatkan oleh oknum-oknum di Pemda, bahkan melibatkan lembaga di luar Pemda.
Dalam konteks ini, Pemda Kabupaten Solok seharusnya lebih fokus pada program kerja dan upaya mencapai target visi misi kepala daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga memiliki peran penting dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat mengatasi permasalahan ini dengan kebijakan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan hukum, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan. ***