Menu

Mode Gelap

News · 12 Jun 2024 WIB ·

Kisruh, Pelaksanaan O2SN 2024 SMP Cabang Karate Dinilai Asal-asalan


 Kisruh, Pelaksanaan O2SN 2024 SMP Cabang Karate Dinilai Asal-asalan Perbesar

7.topone.id – Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Cabang Karate tingkat Kabupaten Solok, yang dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tuanku Tabiang Batu Tupang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Rabu (12/06/2024), kisruh.

Dimana dalam pelaksanaan O2SN SMPN Cabang Karate tersebut terjadi perdebatan antara Panitia yang tergabung dari sebagian guru olahraga/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dengan Pengurus Cabang (Pengcab) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Kabupaten Solok.

Panitia menginginkan pertandingan diadakan tanpa melibatkan Forki. Sedangkan Forki bersikukuh tetap harus mengacu kepada Petunjuk Teknis (Juknis) O2SN 2024, yang berbunyi, “Kepala Dinas kab/kota membentuk panitia O2SN SMP terdiri atas unsur :
a. Dinas pendidikan
b. Pengurus Cabang (Pengcab) olah raga yang diperlombakan/dipertandingkan
c. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
d. Instansi lainnya
e. Perguruan tinggi setempat

Forki tidak mau pertandingan ini diadakan asal-asalan tanpa mengikuti aturan Forki. Termasuk sistem pertandingan dan wasit yang memimpin pertandingan.

Wasit harusnya telah mengantongi lisensi Forki. Kalau tidak menggunakan juknis yang legal akan terjadi “Cakak balai” dalam pertandingan.

Selama ini pertandingan karate selalu melibatkan Forki. Baru kali ini panitia ingin melaksanaan pertandingan dari wasit MGMP, yang mana secara otomatis bukan dari karateka.

Forki tidak memberi izin turun, dan seleksi juga tidak menurunkan medis. Tanpa melaksanakan pertandingan, MGMP memutuskan untuk meloloskan ke tingkat propinsi perwakilan dari SMPN dari Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Selain itu, dari informasi yang dihimpun media ini, dimana seluruh perguruan karate menarik seluruh atlet dari pertandingan, dan hanya tinggal atlet SMPN 1 Kubung.

“Kita telah melihat gejala, dan telah menduga akan timbul permasalahan ini dari kemaren-kemaren. Sebagai bentuk antisipasi kita telah mengkomunikasikan dengan Kepala Dinas terkait dan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok,” ungkap Hafni Hafiz, yang sekarang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok.

Lebih lanjut dewan dari Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa Kadis Pendidikan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok itu akan merespon dan menindaklanjuti persoalan tersebut, namun tidak tampak progresnya, begitupun panitia “Basimada”.

“Selain itu, kita juga telah menghubungi Kepala Bidang Kabid SMP melalui handphone pribadinya (WhatsApp), namun juga tidak direspon,” ungkapnya lagi.

Anggota DPRD Kabupaten Solok, sekaligus Pengcab Institut Karatedo Indonesia (INKAI) itu, juga sangat menyayangkan sikap dari Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Solok yang seperti itu.

“Target O2SN tidak akan tercapai, kalau asal-asalan seperti ini. Khusus cabang karate, kita minta untuk dilakukan seleksi ulang,” pungkasnya. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 511 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Solok Dukung Empat Ranperda Strategis, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Pansus

16 July 2026 - 19:56 WIB

DPRD Solok Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Propemperda 2027, Fokus pada Penguatan Tata Kelola Daerah

15 July 2026 - 20:40 WIB

DPRD Kabupaten Solok Terima Dokumen KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan PAD dan APBD Berkualitas

14 July 2026 - 20:03 WIB

DPRD Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Solok Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi

13 July 2026 - 21:33 WIB

Dodi Hendra Terpilih sebagai Waketum PPNK Angkatan 72 Lemhannas RI, Tegaskan Pentingnya Nilai-Nilai Kebangsaan

13 July 2026 - 20:37 WIB

DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Optimalisasi PAD

13 July 2026 - 19:54 WIB

Trending di Hukum