Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Nov 2024 WIB ·

Diduga Tak Miliki UKL-UPL, Usaha Ayam Petelur CV. Rezky Farm Resahkan Masyarakat Bukit Kandung


 { Perbesar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

7.topone.id – Masyarakat Nagari Bukit Kandung Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok resah dengan ada usaha ayam petelur CV. Rezky Farm, yang diduga tidak menjalankan usahanya tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan tidak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), seperti layaknya usaha ayam petelur lainnya.

Keresahan masyarakat Nagari Bukit Kandung tersebut berujung pada pengaduan ke kepolisian pada September 2024 lalu, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok. Dimana usaha ayam petelur itu telah menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, dan pencemaran lingkungan.

Dari informasi yang dihimpun 7.topone.id kepada masyarakat setempat, Selasa (12/11/2024), dimana usaha ayam petelur CV. Resky Farm tidak pernah mendatangi Kantor Walinagari Bukit Kandung guna membuat kelengkapan dokumen UKL-UPL usaha ayam petelur tersebut.

Selain itu, masyarakat setempat juga mencurigai usaha ayam petelur CV Risky Farm juga melakukan pemboran air tanah tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 dan UU Cipta Kerja, dimana setiap badan usaha yang mengunakan air tanah baik sumur gali maupun sumur bor, wajib memiliki izin.

“Dalam pengurusan izin tersebut harus dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL dan izin persetujuan dari DLH. Jika pemboran air dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku, pemboran air tersebut tentunya berdampak pada sumur-sumur masyarakat sekitar usaha ayam petelur CV Risky Farm tersebut, apalagi Nagari Bukit Kandung termasuk daerah ketinggian,” sebut salah satu masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini.

Sebelumnya, masyarakat Nagari Bukit Kandung menyurati dan menyampaikan keluhan ke Polsek X Koto Diatas, atas usaha ayam petelur CV Risky Farm terhadap limbah ayam petelur yang mencemarkan lingkungan dengan bau yang tidak sedap, lalat dan sebagainya, bahkan bisa mendatangkan wabah penyakit.

Melalui Polsek X Koto Diatas, masyarakat Bukit Kandung meminta agar pihak peternakan memperbaiki tata kelola kegiatan usahanya, agar dapat menanggulangi limbah yang dihasilkan dari ayam petelur tersebut.

Dikutip dari faktadesa.com, masyarakat mendatangi kepolisian karena keluhan dan protes masyarakat Bukit Kandung tidak ditanggapi oleh pihak CV Risky Farm. Masyarakat setempat berharap, agar persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Tokoh masyarakat Bukit Kandung, Zulkarnain, SH mengungkapkan bahwa pengaduan ke kepolisian sebagai bentuk protes karena pihak CV Risky Farm telah melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Namun bentuk protesnya sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak Polsek X Koto Diatas, sehingga masyarakat membuat aduan ke Polres Solok,” ungkap Zulkarnain.

Ia berharap pada Polres Solok agar respon terhadap persoalan masyarakat Bukit Kandung. Menurutnya, masyarakat sekitar usaha ayam petelur CV Risky Farm tersebut akan terkena dampak buruk jika tidak tata kelolanya tak diperbaiki.

Berikut Isi Protes Masyarakat Bukit Kandung;

1. Menindaklanjuti pelaku usaha peternakan tersebut.

2. Menghentikan kegiatan peternakan tersebut segera mungkin.

3. Mendesak pihak peternakan untuk memperbaiki, serta bertanggungjawab terkait dampak lingkungan sekitar peternakan.

Sementara itu, walinagari setempat tidak menjawab saat dihubungi 7.topone.id melalui handphone pribadinya, guna meminta keterangan sekaitan dugaan usaha ayam petelur CV Risky Farm tidak memiliki UKL-UPL ataupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). (Rd)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemko Solok Tegaskan SPMB 2025 Bebas Suap, Gratifikasi dan Pungli

12 February 2025 - 20:03 WIB

Awasi Dana Nagari, Pemerintah Nagari Koto Gadang Guguek Gandeng Kejari Solok

12 February 2025 - 19:23 WIB

SMA Negeri 2 Sumbar Gelar Wisuda Tahfidz ke-VII, Cetak 144 Hafidz Muda

12 February 2025 - 14:03 WIB

Serap Aspirasi, Wabup Solok Jon Firman Pandu Kunjungi Nagari Koto Sani

11 February 2025 - 13:35 WIB

HUT ke-17 Gerindra Kabupaten Solok Momentum Kebersamaan dan Harapan Baru

11 February 2025 - 09:35 WIB

Sejarah Baru Politik Kabupaten Solok, Bupati Pertahana dan Terpilih Bertemu Sebelum Pelantikan

11 February 2025 - 04:42 WIB

Trending di News