Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Hukum · 13 Jun 2024 WIB ·

Diduga Palsukan Dokumen, Anggota Dewan Gerindra Terpilih Dilaporkan ke Mahkamah Partai


 Diduga Palsukan Dokumen, Anggota Dewan Gerindra Terpilih Dilaporkan ke Mahkamah Partai Perbesar

7.topone.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok 2024-2029 terpilih, dari Partai Gerindra, Tasman Putra dilaporkan ke Mahkamah Partai yang bersangkutan karena diduga memalsukan dokumen saat ikut pencalonan (Calon Legislatif/Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg), pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.

Kader Partai Gerindra Tasman Putra dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 234 Solidarity Community Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), ke Mahkamah Partainya berdasarkan laporan masyarakat yang kebetulan adalah temannya Tasman Putra sendiri.

Teman Tasman Putra tersebut (Namanya diminta untuk tidak ditulis dalam pemberitaan ini), mengungkapkan kepada DPW 234 Solidarity Community Sumbar bahwa Tasman Putra tidak tamat sekolah.

DPW 234 Solidarity Community Sumbar kemudian mengecek ke tempat Tasman Putra kuliah, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA LPPN Padang. Di STIA LPPN Padang, diketahui Tasman Putra menggunakan ijazah paket C Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Farilla Ilmi Koto Tangah Padang untuk mendaftar kuliah di kampus tersebut.

Selanjutnya, DPW 234 Solidarity Community Sumbar mencoba kroscek ke PKBM Farilla Ilmi Koto Tangah Padang, yang mengeluarkan ijazah paket C dari Tasman Putra pada Tahun 2018 lalu. Di PKBM Farilla Ilmi Koto Tangah Padang, DPW 234 Solidarity Community Sumbar mendapatkan pernyataan bahwa pihak PKBM Farilla Ilmi tidak pernah mengeluarkan ijazah peker C tahun 2018 atas nama Tasman Putra.

Selain itu, DPW 234 Solidarity Community Sumbar juga mendapatkan Barang Bukti (BB), dimana ijazah paket C atas nama Tasman Putra, pada Tahun 2018 tersebut juga telah dilegalisir sebagai syarat untuk mendaftar kuliah di STIA LPPN Padang.

“Hari ini kami sudah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta, dan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar di Padang. Kami bersama masyarakat, LSM serta media yang ada di Sumbar tinggal menunggu hasil dari aparat yang berwenang menangani kasus ini,” ungkap Yonder WF Alvarent, kepada media ini, Kamis (13/06/2024).

Yonder WF Alvarent juga menyebutkan bahwa kebenaran harus ditegakkan, dan untuk mendapatkan jabatan haruslah didapatkan dengan cara yang baik dan bersih, karena akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada tuhan.

Kepada Partai Gerindra, ia pun berharap agar segera menuntaskan persoalan tersebut, dan semoga kedepannya tidak ada lagi cara-cara pemalsuan dokumen untuk mendapatkan jabatan yang notabenenya bisa merugikan masyarakat dan partai itu sendiri. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 374 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Topsumbar Raih Penghargaan KPID Award 2024, Hanny Tanjung: Kado Indah HUT ke-8

11 December 2024 - 15:01 WIB

Kader Gerindra Dodi Hendra Sebut Akan Bangun Dapur Umum Makan Siang Gratis Pertama di Kabupaten Solok

11 December 2024 - 13:21 WIB

JFP-Candra Bentuk Tim Transisi Wujud Gerak Cepat untuk Solok Lebih Baik

10 December 2024 - 06:06 WIB

Walikota Solok Buka Acara Lokakarya 7 Angkatan 11 Pendidikan Guru Penggerak Kota Solok Tahun 2024

8 December 2024 - 21:40 WIB

Mega Sport MTB Event Fun dan Adventure Memeriahkan HUT Kota Solok ke-54

8 December 2024 - 20:22 WIB

Bupati Solok Terpilih Hadiri Undangan Syukuran Masyarakat Nagari Selayo

7 December 2024 - 16:38 WIB

Trending di News