Menu

Mode Gelap

News · 8 Dec 2023 WIB ·

Bupati Solok Kembali Pecat Walinagari, DPRD : Pemberhentiannya Mesti Konstitusional


 Bupati Solok Kembali Pecat Walinagari, DPRD : Pemberhentiannya Mesti Konstitusional Perbesar

KABUPATEN SOLOK – Bupati Solok Epiyardi Asda kembali memecat, dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Walinagari Kotobaru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Afrizal, K. Dimana walinagari tersebut dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari.

Sebelumnya, Bupati Solok Epiyardi Asda juga telah memberhentikan Walinagari Koto Gadang Guguek, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Carles Camra, Walinagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Ferry Efendi.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, DR. Dendi, S.Ag, MA meminta Bupati Solok jangan semena-mena memberhentikan walinagari. Dimana menurutnya, walinagari itu adalah hasil dari pemilihan langsung masyarakat.

“Kepala daerah idealnya menerbitkan Surat Keputusan (SK), dan melantik walinagari terpilih. Yang layak memberhentikan walinagari tersebut adalah masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), karena walinagari itu dipilih langsung oleh masyarakat. Idealnya BPN tersebut yang merekomendasikan untuk pemberhentian walinagari, karena kesalahannya yang telah ditentukan oleh aturan Undang-undang (UU),” sebut Dendi.

Dikatakannya, namun jika walinagari kesalahannya termasuk fatal seperti terlibat korupsi, asusila dan pidana yang telah inkrah dari pengadilan, jadi wajar bupati mengambil alih untuk memberhentikan walinagari yang sudah jelas kesalahannya tersebut.

“Tetapi hanya karena alasannya tidak bisa bekerjasama dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN), walinagari diberhentikan, itu sangat keliru dan sangat menciderai hati para pemilih walinagari, yang notabenenya walinagari tersebut adalah pemimpin pilihan mereka,” ucapnya.

Berkaca pada permasalahan sebelumnya, dilanjutkan Dendi, tidakkah pemberhentian walinagari-walinagari sebelumnya menjadi pelajaran berharga oleh Bupati Solok. Dimana hanya karena masalah sepele, akhirnya para walinagari yang diberhentikan itu terbukti tidak bersalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan SK Bupati Solok pun mentah.

“Jadi sangat keliru selama ini Bupati Solok memberhentikan para walinagari yang tidak didukung oleh fakta-fakta, yang bisa membuat walinagari itu bisa dipecat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Disebutkannya, apakah Walinagari Kotobaru Afrizal, K tersebut diberhentikan berdasarkan keinginan seluruh masyarakat Kotobaru. Dimana walinagari ini dinilai tidak layak lagi jadi pemimpin, tidak mampu memberikan pelayanan terbaik, ataupun bersikap tidak baik kepada masyarakatnya yang bisa membuat masyarakat tidak senang, sehingga masyarakat mengadu pada Bupati Solok dan mengeluarkan SK pemberhentiannya.

“Namun itu tentu hendaklah ada upaya sebelumnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda), seperti meminta klarifikasi sehingga hak politik yang walinagari yang dimenangkan secara dipilih langsung oleh masyarakat tidak dirugikan,” paparnya.

Tapi, imbuhnya, jika beberapa orang datang ke Bupati Solok dan mengadu langsung diterima mentah-mentah, hanya dengan pengaduan walinagari tersebut langsung diberhentikan, dan itu Bupati Solok tentunya tidak konstitusional.

“Dalam SK Bupati Solok tersebut adalah pemberhentian sementara, namun hak-hak Walinagari Kotobaru tersebut tentu hilang secara otomatis. Semuanya haknya tentu hilang seperti hak politik, hak keuangannya dan hak menejerialnya.Tentunya itu sangat merugikan kepada Walinagari Kotobaru Afrizal, K tersebut,” jelasnya.

Dewan dari Partai berlambang Ka’bah itu berharap, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Jika memang bisa memberhentikan walinagari begitu saja, habislah walinagari di Kabupaten Solok diberhentikan dan digantikan oleh Pelaksanaan Tugas (Plt), dan itu tidak sesuai dengan kedaulatan masyarakat yang telah memilih walinagari.

Menurutnya, Bupati Solok selama pemberhentian para walinagari sebelumnya mungkin sedang hoki (Beruntung), dimana masyarakat di setiap nagari itu diam dan tidak melakukan pembelaan terhadap walinagarinya.

“Ini jika terus menerus dilakukan oleh Bupati Solok, tentunya akan berdampak pada tidak kondusifnya di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana jika masyarakat tidak menerima walinagarinya dipecat, dan masyarakat tersebut melakukan aksi demo ke Pemda ini, apalagi sampai anarkis dan mungkin sampai merusak fasilitas negara, dan itu tentunya menimbulkan masalah baru yang menambah kerugian pada masyarakat,” tuturnya.

Masyarakat apabila terus terzolimi, lanjutnya, mungkin saja melakukan perlawanan dan kami di DPRD Kabupaten Solok sangat menyayangkan hal itu.

Sementara Walinagari Kotobaru Afrizal, K saat dihubungi oleh media ini melalui handphone pribadinya, Jumat (08/12/2023), untuk dimintai keterangan sekaitan pemberhentian dirinya oleh Bupati Solok Epiyardi Asda, dirinya tidak menjawab. (Rd)

Artikel ini telah dibaca 1,205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekda Medison dan Harapan Baru Birokrasi Pemkab Solok yang Bersih dan Berkeadilan

29 April 2025 - 13:32 WIB

Pemkab Solok Hadiri Rakortek Nasional, Tegaskan Komitmen Dukung Program Perumahan untuk MBR

29 April 2025 - 13:13 WIB

Sekda Adalah Otak Pemerintahan Daerah, Tapi Mengapa Pemkab Solok Kerap Kalah di PTUN?

29 April 2025 - 06:36 WIB

Wabup Solok Dorong Optimalisasi PAD dalam Rapat Evaluasi Perdana

22 April 2025 - 16:45 WIB

Peringati Hari Bumi, Wabup Solok Apresiasi Gerakan Sejuta Pohon Matoa oleh Kemenag

22 April 2025 - 07:58 WIB

Wujudkan Infrastruktur Maju, Bupati Solok Genjot Koordinasi dengan BPJN Sumbar

15 April 2025 - 20:11 WIB

Trending di Advertorial