BPJS Kesehatan Cabang Solok saat menggelar Media Gathering bersama insan pers di Kota Solok
SOLOK KOTA – Jika Kartu Indonesia Sehat (KIS) tertinggal di rumah, sekarang Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa sebagai pengganti KIS, untuk pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit (RS), atau tempat kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Solok, Ilham saat menggelar Media Gathering dengan insan pers di d’Relazion Resto Kota Solok, Kamis (27/10/2022).
“Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui KIS terhadap pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Dan itu sudah diberlakukan sejak September 2022 lalu,” kata Ilham.
Lebih lanjut Ilham mengungkapkan, BPJS Kesehatan Cabang Solok sengaja mengundang insan pers baik wartawan ataupun pimpinan media, dimana menurut BPJS Kesehatan, insan pers adalah orang yang setiap harinya selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan tempat menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat.
“Kami sangat sadar bahwa peran wartawan sangat besar untuk mensosiaalisasikan dan mempublikasikan program-program, kinerja dan menyampaikan solusi yang dihadapi masyarakat,” tuturnya.
Ilham menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan sebuah perusahaan, bukan BUMN yang mencari keuntungan, tapi adalah lembaga pelayanan publik non profit.
“Keberadaan BPJS Kesehatan, diatur dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, kemudian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 dan 87 Tahun 2013. Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, Perpres Nomor 75 tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 tahun 2020,” ungkapnya.
Ilham kembali menegaskan dimana BPJS Kesehatan tersebut bukanlah sebuah perusahaan, bukan BUMN yang mencari keuntungan, tapi lembaga pelayanan publik non profit dan ini harus dipahami masyarakat.
“Selain itu, di tempat-tempat (fasilitas) kesehatan, BPJS Kesehatan yang bekerjasama dengan tempat kesehatan dan pihak pemerintah daerah telah menempatkan Petugas Penanggungjawab Permintaan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP),” ungkapnya lagi.
Dijelaskannya, petugas tersebut akan membantu fasilitas kesehatan disaat adanya peserta yang membutuhkan informasi, atau juga disaat adanya peserta yang mengalami keluhan. Pihak fasilitas kesehatan bisa cepat menindaklanjuti dengan berkoordinasi langsung dengan pegawai BPJS Kesehatan.
“Ini suatu kemudahan bagi pihak fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Dengan adanya keluhan atau aduan dari peserta nantinya, bisa ditanggapi secara cepat dan tepat, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Hadir pada kesempatan itu, insan pers dari Solok Selatan, Kota Solok dan Kabupaten Solok. Sedangkan insan pers dari Dharmasraya, Sijunjung, Kota Sawahlunto belum bisa hadir, dimana 6 daerah tersebut adalah wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok. (Tim)